Trias Politika merupakan sebuah teori atau konsepsi yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga poros kekuasaan-dari bahasa Yunani: tri (tiga) as (pusat/poros) politica (kekuasaan). Trias Politika dipelopori John Locke dan kemudian disempurnakan oleh Montesquieu.
Persamaan konsep Trias Politika Locke dan Montesquieu adalah bahwa kekuasaan yang ada pada negara haruslah dibagi-bagi. Keduanya pun mengidealkan supaya kekuasaan negara tersebut dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan.
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Sekaligus kekuasaan untuk mengadili.
3. Kekuasaan Deklaratif yaitu kekuasaan untuk menjaga keamanan negara dan mengadakan hubungan dan perjanjian dengan negara-negara lain.
Trias Politika Montesquieu
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili.