Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trias Politika Locke dan Montesquieu

14 November 2024   20:02 Diperbarui: 14 November 2024   20:04 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blue.kumparan.com/

Trias Politika merupakan sebuah teori atau konsepsi yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga poros kekuasaan-dari bahasa Yunani: tri (tiga) as (pusat/poros) politica (kekuasaan). Trias Politika dipelopori John Locke dan kemudian disempurnakan oleh Montesquieu.

Persamaan konsep Trias Politika Locke dan Montesquieu adalah bahwa kekuasaan yang ada pada negara haruslah dibagi-bagi. Keduanya pun mengidealkan supaya kekuasaan negara tersebut dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan.

Trias Politika John Locke

1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.

2. Kekuasaan Eksekutif yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Sekaligus kekuasaan untuk mengadili.

3. Kekuasaan Deklaratif yaitu kekuasaan untuk menjaga keamanan negara dan mengadakan hubungan dan perjanjian dengan negara-negara lain.

Trias Politika Montesquieu

1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang

2. Kekuasaan Eksekutif yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang

3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili.

Perbedaan Trias Politik Locke dan Montesquieu

1. Locke memberi peran dominan kepada kekuasaan eksekutif yakni menjalankan undang-undang sekaligus mengadili. Ini artinya kekuasaan eksekutif Locke sekaligus merangkap kekuasaan yudikatif. Sementara Montesquieu, menjadikan kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan tersendiri bukan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif.

2. Montesquieu adalah penggagas utama independensi peradilan. Bahkan terkenal dengan jargonnya "hakim adalah corong undang-undang". Sementara Locke tetap mempercayakan penguasa untuk mengadili para pelaku tindak kejahatan.

3. Kekuasaan deklaratif Locke, dalam praktiknya diemban oleh kekuasaan eksekutif. Artinya, kekuasaan ini tidak pernah berdiri sendiri sebagai sebuah poros kekuasaan.

Penerapan Trias Politica Indonesia

Sebagai konsep yang diidealkan oleh negara-negara modern dan demokratis,Trias Politica (terutama versi penyempurnaan oleh Montesqueu) digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Indonesia juga demikian. Bahkan sejak meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah menerapkan trias politica. Setidaknya secara pengertian paling dasar trias politica bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi-bagi; tidak boleh berada pada satu tangan saja. 

Kalau kita mempelajari sejarah ketatanegaraan Indonesia, dapat dipahami bahwa ada 3 pucuk kekuasaan pada UUD 1945 Sebelum Perubahan yaitu MPR (DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan) sebagai kekuasaan legislatif sekaligus Lembaga Tertinggi Negara; Presiden sebagai kekuasaan eksekutif; dan Makhamah Agung sebagai kekuasaan yudikatif. Praktik paling unik dari trias politica UUD Asli ialah keberadaan MPR yang superior yang mana berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden. Artinya, kekuasaan legislatif menentukan kekuasaan eksekutif.

Sementara itu, praktik trias politica dalam UUD Perubahan mengalami pergeseran paradigma yang luar biasa. Kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa cabang yakni MPR (DPR dan DPD) cabang legislatif; Presiden cabang eksekutif; dan MA&MK cabang yudikatif; dan cabang kekuasaan lainnya yang diberikan kepada lembaga-lembaga independen (auxiliary organ) seperti BPK, KY dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun