Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Eropa Kontinental-Civil Law dan Common Law-Anglo Saxon

13 November 2024   06:57 Diperbarui: 13 November 2024   12:39 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eropa Kontinental-Civil Law

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai Civil Law. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukm yang berlaku dikekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI SM. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kenudian disebut Corpus Juris Civils.

Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civils dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.

Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum juga hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup teratur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.

Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sitem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudikata).

Sejalan dengan pertumbuhan dengan negara-negara nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif (DPR).

Selain itu juga diakui peraturan-peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu dalam bidang hukum publik dan hukum privat. Dimana hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. 

Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun