PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Menurut  Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.Â
Pertama, Substansi Hukum yaitu hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara) dan hukum adat.
Kedua, Struktur Hukum yaitu tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum ini didirikan atas tiga elemen yang mandiri
Ketiga, Budaya Hukum yaitu gambaran dari sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Hukum harus mampu diterima oleh masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat.Â
JENIS SISTEM HUKUM
Civil Law/Eropa Kontinental
Menurut sejarah hukumnya, sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang diprakarsai oleh "romanistis-germanistis"Yaitu sistem hukum campuran antara unsur-unsur hukum Romawi dan hukum Germana. Di kekaisaran Romawi, civil law berkembang pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI SM. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civils.
Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civils dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law/Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk tertulis seperti peraturan perundang-undangan.
Idea hukum dari civil law adalah pada kepastian hukum. Sumber hukum utama dalam sistem civil law adalah peraturan perundang-undangan. Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah equality before the law yaitu prinsip bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Sehingga setiap orang harus diperlakukan sama. Kesetaraan hak antar manusia adalah dasar dari equality.