Pada situasi inilah keseimbangan antara kepentingan pribadi atau masyarakat adat dengan kepentingan negara (umum) terwujud. Pemilik lahan mendapatkan kompensasi atas tanah sedangkan negara dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan. Warga atau masyarakat adat yang memberikan tanahnya kepada negara sebenarnya bentuk nyata dari fungsi sosial tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!