Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Tanah Memiliki Fungsi Sosial?

16 September 2024   19:17 Diperbarui: 16 September 2024   19:29 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara soal hak atas tanah di Indonesia sangatlah unik. Mengapa demikian? karena hak-hak atas tanah di negara kita memiliki suatu kekhasan yakni bersifat dualitasnya hak atas tanah. Dualitas di sini maksudnya bahwa hak individual atas tanah sifatnya  pribadi sekaligus bernilai sosial. Nilai sosial atas tanah kemudian disebut dengan fungsi sosial tanah. Lalu, apa itu fungsi sosial tanah?

Fungsi sosial tanah adalah setiap hak atas tanah memiliki tujuan sosial yakni untuk kepentingan umum/negara. Semisal anda memiliki sebidang tanah maka tanah yang anda miliki haruslah memiliki nilai guna untuk kepentingan umum/negara. Nilai guna demi kepentingan umum artinya jika negara membutuhkan lahan-tanah untuk pembangunan yang bertujuan kemaslahatan bersama, maka hendaknya kita sebagai pemiliki hak atas tanah mendukungnya dengan mengalihkan hak atas tanah kita kepada negara.

Mengalihkan hak kita atas lahan yang dibutuhkan negara tentu tidak secara cuma-cuma. Negara juga berkewajiban untuk ganti rugi; bila perlu ganti untung, atas lahan yang kita miliki *hal demikian juga berlaku terhadap bangunan ataupun tanaman kita pada lahan tersebut* Pertanyaan yang sangat patut diajukan sekarang ialah mengapa tanah memiliki fungsi sosial?

Menjawab pertanyaan ini tidaklah cukup dengan coretan ecek ini. Sangatlah butuh pendalaman yang cermat melalui riset ilmiah. Namun demikian, mari terlebih dahulu kita lihat abstraksinya. Pertama-tama, sebaiknya perlu diketahui dan direnungkan bersama terkait sistem perekonomian negara kita sebagai negara s0sial. Apa itu negara sosial? Negara Sosial adalah negara yang menghendaki adanya nilai kepentingan bersama dalam kepemilikan pribadi atas harta.

Lalu, apa bedanya dengan negara sosialis? Negara sosialis adalah negara yang menghapus kepemilikan pribadi atas harta. Negara sosialis umumnya berkiblat pada ideologi sosialisme. Negara beraliran seperti ini biasanya memberikan kekuasaan mutlak kepada negara untuk mengendalikan perekonomian. Dalam prakteknya, cenderung otoriter. Sementara negara sosial Indonesia jelas berpedoman pada Pancasila. Dalam prakteknya cenderung demokratis.

Secara dasar bernegara, identitas negara sosial ini sebenarnya implementasi dari Sila Kelima Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanah dasar negara ini kemudian dipatrikan dalam konstitusi negara UUD 1945 dalam Pasal 33 tentang perekonomian negara. Pengaturan pasal ini semakin memperjelas predikat Indonesia sebagai negara sosial. Pada ketentuan Pasal 33 inilah dikenal yang namanya hak menguasai negara atas tanah (bumi, air dan kekayaan alam...-lihat Pasal 33 ayat (3) ).

Hak kekuasaan negara atas tanah kemudian diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). UU PA semakin mengkonkretkan maksud dari kekuasaan negara atas tanah. Dari UU inilah kita mengenal yang namanya fungsi sosial tanah. Terkait hal ini Pasal 6 UU PA mengatur: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. 

Artinya, sifat hak atas tanah haruslah mengandung nilai kepentingan umum. Kalau membaca penjelasan dari pasal 6 UU PA terkait fungsi sosial tanah, dapat diketahui bahwa nilai kepentingan umum di sini bukan untuk merugikan hak individual (pribadi-tanah ulayat). Fungsi sosial pada tanah semata-mata untuk membuat keseimbangan antara kepentingan pribadi ataupun masyarakat pemilik tanah ulayat dengan kepentingan umum.

Mungkin masih ada yang bertanya; bagaimana supaya fungsi sosial tanah tidak kemudian mengorbankan kepentingan pribadi ataupun masyarakat adat? Untuk menjawab pertanyaan ini, lihatlah UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU ini mengatur secara jelas supaya negara mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Atau lebih teknis lagi, silahkan baca Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lebih konkretnya lagi, kita hanya perlu menyimak pemberitaan ketika ada proyek pembangunan negara pada lahan milik warga. Terjadi yang namanya kompensasi bahkan ganti untung bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek. Berlaku pula bagi masyarakat pemiliki hak ulayat.

Pada situasi inilah keseimbangan antara kepentingan pribadi atau masyarakat adat dengan kepentingan negara (umum) terwujud. Pemilik lahan mendapatkan kompensasi atas tanah sedangkan negara dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan. Warga atau masyarakat adat yang memberikan tanahnya kepada negara sebenarnya bentuk nyata dari fungsi sosial tanah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun