Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Adat Sangat Butuh Kepastian Hukum

12 September 2024   19:16 Diperbarui: 16 September 2024   19:26 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, alasan filosofis-nilai. Alasan ini berkaitan erat dengan nilai-nilai yang terkandung dalam praktek-praktek hidup suatu masyarakat. Standar nilai hidup bermasyarakat dan bernegara di seluruh wilayah Indonesia ialah Pancasila. Maka dari itu, tolak ukur filosofis dari berbagai praktek hidup masyarakat haruslah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Tidaklah mungkin praktek-praktek hidup yang bersifat intoleran dan merusak persatuan dapat dikukuhkan oleh negara sebagai bagian dari praktek hidup masyarakat adat. 

Kedua, alasan sosiologis. Hal ini berhubungan dengan praktek kebiasaan turun temurun dari suatu masyarakat. Kalau memang masyarakat masih secara konsisten melakukan kegiatan ataupun ritual yang sifatnya turun temurun maka berarti secara sosiologis masih ada dan nyata. Selain itu, masyarakat sekitar juga sudah mengetahui bahkan sering menyaksikan kegiatan dan ritual tersebut. Tidak mungkin negara mengukuhkan kegiatan dan ritual yang tidak pernah dilakukan. 

Ketiga, alasan yuridis. Alasan ini berkaitan dengan kesesuaian kegiatan dan ritual adat suatu masyarakat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah kegiatan dan ritual suatu masyarakat sejalan dengan hukum-hukum positif yang berlaku secara nasional? Katakanlah kebiasaan masyarakat yang membakar hutan untuk membuka ladang. Kegiatan yang membudaya seperti ini tentu saja bertentangan dengan hukum lingkungan. Tidaklah mungkin negara dapat mengukuhkan kebiasaan seperti ini pada suatu masyarakat adat. 

Ketiga alasan di atas sekiranya menjadi kekuatan bagi kepastian hukum untuk keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah NKRI. Harus pula disadari bersama bahwa mengklaim sebagai masyarakat adat perlu menimbang unsur filosofis, sosiologis dan yuridis dari segala macam kebiasaan yang sifatnya turun temurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun