Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita lihat dengan logika peraturan perundang-undangan. Di dalam dunia peraturan perundang-undangan terdapat asas lex superiori derogat legi inferiori artinya peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.Â
Putusan MK tentu saja kedudukannya lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Sedangkan putusan MA kedudukannya lebih rendah karena menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Ini artinya, ketika ada putusan MA dan MK memutus suatu materi peraturan yang sama, katakanlah terkait batas umur pencalonan kepala daerah maka sudah tentu Putusan MK yang dipakai karena kedudukannya lebih tinggi.
Perlu pula ditegaskan bahwa asas lex superiori derogat legi inferiori di atas sebenarnya terang benderang di dalam sistem hirarki peraturan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU ini telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H