Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Merdeka untuk Berdikari

21 Agustus 2024   10:35 Diperbarui: 21 Agustus 2024   10:53 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: https://malangvoice.com/

Dasar kita berhukum sejak kemerdekaan hingga sekarang ini adalah kental bercorak kebarat-baratan. Satu sisi memang dikatakan wajar karena kita adalah bekas jajahan negara Belanda. Akan tetapi, di lain sisi corak hukum yang seperti ini menandakan bangsa kita Indonesia belum mampu berdikari dalam hukum. Maka dari itu, idea berdikari juga harus merambah pada aspek hukum. Tujuannya adalah agar hukum Indonesia tidak terus memakai hukum warisan kolonial.

Jika dicermati, idea berdikari hukum sudah mulai diupayakan dalam berbagai macam kebijakan strategis hukum semisal membuat Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru. Membuat KUHP baru sebenarnya upaya untuk membuat cara berhukum di Indonesia merdeka dari idea-idea hukum Belanda yang sarat dengan kolonialis. Selain itu, dibuat juga konsep penyederhanaan peraturan melalui UU Omnibus Law; yang meskipun masih perlu ditinjau kembali. 

Berdikari dalam politik.

Politik sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan bernegara dewasa ini wajiblah berdiri di atas kakinya sendiri. Berdiri di atas kaki sendiri dalam hal ini berarti setiap keputusan politik yang diambil oleh bangsa Indonesia memang untuk kepentingan bangsa Indonesia. 

Banyak yang mengatakan bahwa bicara politik berdikari berarti tentang politik luar negeri bangsa Indonesia. Namun demikian, pengaruh globalisasi dewasa ini membuat berdikari politik tidak lagi terbatas pada politik luar negeri tetapi juga di dalam negeri.

Cita-cita ikut menjaga perdamaian dunia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sebenarnya menujukan kemandirian politik Indonesia dalam pergaulan internasional.  Lebih dari itu, Indonesia telah menjadi pelopor gerakan netralitas yang bernama gerakan nonblok. 

Standing posisition seperti ini kemudian membawa Indonesia menjadi negara yang dapat bergaul dan bekerja sama dengan bangsa apa saja di muka bumi ini. Begitu pula politik dalam negeri Indonesia, segala macam kesepakatan dan kebijakan politik tidak boleh ditunggangi kepentingan negara lain. 

Berdikari dalam sosial budaya.

Indonesia dikenal sebagai negeri adat budaya. Tidak heran setiap suku dan atau kampung memiliki adat dan budaya masing-masing. Lebih uniknya, tertanam sejarah adat budaya yang memiliki kesamaan yang tak disengaja di wilayah Nusantara. Kesantunan, keramahan dan toleransi merupakan adat budaya umum yang menjadi identitas bersama segenap suku dan kampung di wilayah NKRI. 

Identitas bersama inilah yang menjadi bukti bangsa Indonesia berdikari dalam sosial budaya. Namun demikian, atas nama perkembangan zaman dan agama; praktetk sosial budaya masyarkat nusantara mulai kehilangan tempat.

Atas nama agama, banyak kelompok perusak yang kemudian menjadikan kesantunan, keramahan dan toleransi sebagai perilaku yang tidak lagi diperlukan. Doktrin-dokrtin batil yang dibingkai melalui unsur-unsur agama kemudian mengisi pikiran masyarakat yang notabene banyak dibelenggu kebodohan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun