Kelompok-kelompok penolak pembangunan negara sebagaimana penolak geotermal seringkali lupa bahwa proyek-proyek pemanfaatan EBT merupakan kepentingan negara. Dalam pada itu, kalau bicara kepentingan negara maka tentu saja berarti kepentingan kita semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, menolak pembangunan negara sebenarnya menolak kepentingan bersama yang tidak lain kepentingan untuk kemajuan dan kesejahteraan.
Perlu pula diingat bahwa bicara konstitsionalitas hak ulayat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 haruslah sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur soal kekuasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam di wilayah NKRI. Bahwasannya, kekayaan alam yang terkandung di dalam setiap jengkal tanah di wilayah NKRI adalah milik negara untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Begitu pula dalam hal pemanfaatan sumber-sumber EBT seperti air, udara, surya dan geotermal. Pemanfaatan EBT sejatinya tidaklah bertujuan untuk mengkerdilkan hak ulayat masyarakat adat melainkan untuk memajukan kesejahteraan bersama sebagai satu bangsa. Tidak boleh dipungkiri bahwa setiap kegiatan pembangunan katakanlah proyek EBT geotermal pastilah memiliki resiko-resiko tertentu. Tapi bukankah kesejahteraan dan kemajuan yang kita rindukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H