Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Geotermal, Kekuasaan Adat Vs Kekuasaan Negara

24 Juli 2024   20:03 Diperbarui: 24 Juli 2024   20:13 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Kalau diperhatikan ketentuan Pasal Perekonomian Negara di atas, dapat dipahami bahwa negara diberi kekuasaan untuk mengelola seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah NKRI untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Hal demikian berarti segala kekayaan alam di wilayah NKRI wajiblah dikuasai negara. Kekuasaan negara atas kekayaan "isi bumi" berlaku untuk setiap jengkal tanah yang menjadi teritori NKRI. Termasuk tanah ulayat.

Sebagaimana diketahui bersama, bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam berlimpah termasuk panas bumi. Dengan demikian, geotermal wajiblah dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan proyek geotermal yang notabene memanfaatkan energi panas bumi untuk stabilitas energi negara wajib dilakukan.

Catatan Akhir

Jika dicermati ulasan mengenai geotermal, tanah ulayat dan kekuasaan negara di atas, maka sangat perlu untuk membuat beberapa catatan.

Pertama, geotermal adalah kekayaan alam bangsa Indonesia yang semestinya dimanfaatkan untuk memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.

Kedua, geotermal yang terkategorikan sebagai EBT adalah energi ramah lingkungan dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi berbahan fosil yang berdampak buruk pada lingkungan.

Ketiga, tanah ulayat masyarakat adat wajib dihargai, dihormati dan dijamin keberadaannya oleh UUD 1945 (Pasal 18B ayat (2) ) selama tidak bertentangan dengan kebutuhan negara dan zaman. Itulah alasan mengapa hak ulayat tidak bersifat mutlak.

Keempat, negara diberi kewajiban sekaligus kekuasaan (Pasal 33 ayat (3) ) yang besar untuk memanfaatkan kekayaan alam yang ada di dalam bumi Indonesia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun