Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Geotermal, Kekuasaan Adat Vs Kekuasaan Negara

24 Juli 2024   20:03 Diperbarui: 24 Juli 2024   20:13 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://img.inews.co.id

Satu kemutlakan dari pasal ini ialah memberi pengakuan dan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat adat termasuk hak ulayat. Akan tetapi, pengakuan dan penghormatan demikian tidaklah bersifat mutlak alias bersyarat. Bersyarat artinya: pertama, adat-budaya yang dimiliki suatu masyarakat diakui, dilindungi dan dihormati negara sepanjang masih hidup dan dipraktekan.

Kalau dikontekstualisasikan dengan pola masyarakat beradat maka Pasal 18B ayat (2) akan berlaku ketika kelembagaan adat suatu masyarakat masih hidup; katakanlah tanah komunalnya masih ada. Selain itu, struktur kepengurusan adatnya masih jelas. Lebih dari itu, apakah acara dan ritual-ritual adat masih dipraktekan secara terus menerus. Kalau fakta beradat dalam suatu masyarakat konsisten turun-temurun dilaksanakan, maka sudah pasti pengakuan terhadap adat beserta hak ulayatnya mutlak diakui.

Kedua, selama adat-budaya tidak bertentangan dengan perkembangan masyarakat dan zaman. Kalau syarat pertama mengenai konsistensi beradat maka syarat yang kedua terkait relevansi dari keberlakuan adat terhadap tuntutan perkembangan masyarakat dan zaman. Misalkan, cara berladang yang berpindah-pindah (nomaden) yang mana masyarakat membakar hutan untuk membuka ladang baru.

Adat/budaya membakar hutan tentu sangatlah berbahaya jika dilakukan zaman sekarang karena dapat mendatangkan musibah kebakaran hutan. Sebagaimana diketahui, kasus-kasus kebakaran hutan yang disengaja atau tidak sengaja yang sering terjadi di Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Maka dari itu, adat seperti ini tidak boleh diwariskan terus menerus karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zaman.

Kekuasaan adat-tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kerap kali dijadikan tameng untuk melawan pembangunan negara sebagaimana ketika menolak pemanfaatan energi geotermal. Padahal secara konstitusi hak ulayat tidaklah bersifat mutlak. Tidak mutlak karena nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945, menghendaki supaya segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi wilayah NKRI (termasuk tanah ulayat) dikuasai negara untuk dipergunakan bagi kemaslahatan rakyat banyak. 

Kekuasaan Negara-Pembangunan

Ketika berbicara pembangunan dan pengembangan geotermal maka bukan hanya tentang hak ulayat masyarakat adat, tetapi juga soal kekuasaan negara. Apa itu kekuasaan negara? Kekuasaan negara adalah kewenangan negara melalui pemerintah (pusat sampai daerah) untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.

Adapun tolak ukur pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan adalah sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana dalam Pancasila dan UUD 1945. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menerangkan 4 tujuan pokok bernegarayaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • Ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan-tujuan bernegara tersebut di atas, kemudian mendorong negara supaya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahannya wajib untuk mengupayakan tercapainya tujuan tersebut. Dengan demikian, seluruh peraturan dan kebijakan yang dibuat negara bertujuan untuk: melindungi warga negara; kesejahteraan rakyat; kecerdasan bangsa; dan menjaga perdamaian dunia.

Usaha-usaha negara dalam menggapai tujuan dan cita-cita negara, pada dasarnya menjadi kewajiban negara. Sebagai kewajiban maka itu artinya suatu keharusan bagi negara untuk melaksanakannya. Begitu pula dalam konteks pemanfaatan Energi Bersih Terbarukan (EBT) seperti geotermal. Ini merupakan salah satu upaya negara menunaikan kewajibannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Agar negara secara efektif dan efisien melaksanakan kewajibannya, konstitusi juga memberikan kekuasaan yang dominan. Dalam hal memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia dari Sabang-Merauke; dari Miangas sampai Pulau Rote, negara diberi kekuasaan untuk mengola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Kekuasaan negara tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun