Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Masyarakat Wajib Tahu! Inilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

18 Juli 2024   16:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   17:04 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.gramedia.com/

Kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tentu membawa dampak-dampak tertentu, baik yang menguntungkan masyarakat maupun merugikan. Menguntungkan masyarakat ketika perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memberikan dampak-dampak positif dan berguna bagi kehidupan masyarakat: memperbaiki akses jalan; memberdayakan kelompok tani; memberi kontribusi pada perayaan-perayaan agama ataupun adat; mensponsori kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan; hingga memberdayakan anak-anak muda.

Merugikan masyarakat ketika perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya pada kehidupan masyarakat sekitar: akses jalan dibiarkan rusak; menjaga jarak dengan masyarakat; tidak aktif berkontribusi pada kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat; tidak peduli dengan pelestarian lingkungan dan sebagainya. Lazimnya kondisi seperti ini tidak kemudian menimbulkan protes dari warga masyarakat karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait tanggung jawab sosial perusahaan.

Maka dari itu, mari bersama-sama memahami tanggung jawab sosial perusahaan atau yang umum disebut CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa fokus pembicaraan kita adalah pada perusahaan-perusahaan plat merah (BUMN). Lebih khusus lagi pada perusahaan-perusahaan negara yang beroperasi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA). Misalkan, perusahaan-perusahaan sektor geotermal (PLTP).

Menurut peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan diwajibkan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 UU Perseroan Terbatas tersebut mengatur bahwa:

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepa tutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatikan bunyi ayat (1) diatas. PLTP tentu termasuk dalam kategori perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU ini kemudian dikonkretkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Di dalam PP 47 Tahun 2012 ini kemudian diatur secara jelas mengenai cakupan wilayah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perhatikan Pasal 3 PP 47 Tahun 2012 berikut:

(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

Perhatikan bunyi ayat (2) di atas. Lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan PLTP berarti tidak hanya di dalam wilayah PLTP saja, tetapi juga di luar wilayah perusahaan. Nah, supaya tanggung jawab sosial perusahaan diketahui pada aspek kehidupan apa saja di masyarakat maka kemudian  diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mengatur tentang beberapa pilar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sebagai berikut:

a. sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;

b. lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;

c. ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan

d. hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Pilar-pilar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan inilah yang wajib diketahui dan dipahami masyarakat terutama masyarakat sekitar perusahaan PLTP. Bahwasannya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor SDA berkewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Pada pilar sosial, perusahaan wajib berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat baik yang berkaitan dengan perayaan-perayaan keagamaan maupun adat.

Aspek lingkungan, perusahaan wajib secara aktif menginisiasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan. Misalkan, secara terjadwal melakukan pemeriksaan dan pemulihan kualitas sungai dan air minum; melakukan penghijaun di mata air dan pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada aspek perekonomian masyarakat, perusahaan wajib berperan aktif mendukung perekonomian warga. Misalkan, memberdayakan kelompok-kelompok tani; ternak; nelayan, dengan memfasilitasi alat-alat produksi mereka supaya meningkatkan penghasilan mereka.

Catatan:

Pertama, CSR atau bahasa hukumnya Tanggung Jawab Sosial Lingkungan merupakan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang SDA seperti perusahaan geotermal. Ini artinya, perusahaan terkait harus melaksanakan CSR. Harus!

Kedua, masyarakat berhak untuk menuntut CSR kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Ini artinya, secara peraturan perundang-undangan masyarakat dilindungi oleh hukum untuk menuntut perusahaan melaksanakan CSR. Tuntut!

Ketiga, pemerintah di wilayah operasi perusahaan mulai dari Kepala Desa, Bupati, Gubernur; terutama sekali DPRD Provinsi-Kab/Kota wajib selalu memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan. Perhatikan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun