Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Masyarakat Wajib Tahu! Inilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

18 Juli 2024   16:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   17:04 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.gramedia.com/

Perhatikan bunyi ayat (2) di atas. Lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan PLTP berarti tidak hanya di dalam wilayah PLTP saja, tetapi juga di luar wilayah perusahaan. Nah, supaya tanggung jawab sosial perusahaan diketahui pada aspek kehidupan apa saja di masyarakat maka kemudian  diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mengatur tentang beberapa pilar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sebagai berikut:

a. sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;

b. lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;

c. ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan

d. hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Pilar-pilar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan inilah yang wajib diketahui dan dipahami masyarakat terutama masyarakat sekitar perusahaan PLTP. Bahwasannya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor SDA berkewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Pada pilar sosial, perusahaan wajib berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat baik yang berkaitan dengan perayaan-perayaan keagamaan maupun adat.

Aspek lingkungan, perusahaan wajib secara aktif menginisiasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan. Misalkan, secara terjadwal melakukan pemeriksaan dan pemulihan kualitas sungai dan air minum; melakukan penghijaun di mata air dan pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada aspek perekonomian masyarakat, perusahaan wajib berperan aktif mendukung perekonomian warga. Misalkan, memberdayakan kelompok-kelompok tani; ternak; nelayan, dengan memfasilitasi alat-alat produksi mereka supaya meningkatkan penghasilan mereka.

Catatan:

Pertama, CSR atau bahasa hukumnya Tanggung Jawab Sosial Lingkungan merupakan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang SDA seperti perusahaan geotermal. Ini artinya, perusahaan terkait harus melaksanakan CSR. Harus!

Kedua, masyarakat berhak untuk menuntut CSR kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Ini artinya, secara peraturan perundang-undangan masyarakat dilindungi oleh hukum untuk menuntut perusahaan melaksanakan CSR. Tuntut!

Ketiga, pemerintah di wilayah operasi perusahaan mulai dari Kepala Desa, Bupati, Gubernur; terutama sekali DPRD Provinsi-Kab/Kota wajib selalu memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan. Perhatikan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun