Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dissenting Opinion dalam Putusan Hakim

25 Februari 2023   09:45 Diperbarui: 25 Februari 2023   09:52 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam mengambil sebuah putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan Musyawarah Tertutup yang berguna untuk menyatukan pendapat terhadap suatu perkara yang akan divonis. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebuah putusan yang dihasilkan dari Musyawarah Tertutup oleh Majelis Hakim, tidaklah harus pendapat bulat dari Majelis Hakim.

Setiap anggota dari Majelis Hakim, memiliki hak yang sama atas pendapat hukum terhadap suatu perkara. Ini artinya, setiap anggota Majelis Hakim memiliki pendapat otonom berdasarkan proses persidangan yang telah dilakukan.

Dengan demikian, sudah menjadi hal yang wajar ketika terjadi perbedaan pendapat antarhakim dalam membuat putusan terhadap perkara. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian disebut dissenting opinion dalam hukum.

Dissenting opinion sebenarnya menegaskan 2 hal penting:

pertama, membuktikan bahwa para hakim melekat dengan predikatnya yang mandiri atau tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain termasuk sesama hakim.

kedua, setiap hakim memiliki kebebasan untuk berpendapat dan pendapatnya wajib dihormati.

Pertanyaannya sekarang ialah apakah dissenting opinion dapat membatalkan putusan Majelis Hakim? Terkait pertanyaan ini, jawabannya sederhana yakni sama sekali tidak dapat membatalkan putusan. Inilah alasan paling mendasar mengapa keanggotaan Majelis Hakim selalu berjumlah ganjil.

Jumlah yang ganjil tersebut sebenarnya untuk mengantisipasi jika terjadi dissenting opinion karena putusan vonis yang dipalukan dalam sebuah perkara adalah putusan yang telah disepakati oleh mayoritas dari jumlah Majelis Hakim. Misalkan, jumlah Majelis Hakim ada 3 orang maka putusan yang akan menjadi vonis adalah jika 2 hakim memiliki pendapat hukum yang sama.

Pendapat hukum yang berbeda yang dimiliki oleh 1 anggota Majelis kemudian dijadikan sebagai dissenting opinion. Tetapi, seperti yang telah diterangkan bahwa pendapat 1 orang tidak kemudian membatalkan pendapat dari 2 orang. 

Mungkin ada yang bertanya, mengapa dissenting opinion tetap dibacakan ketika vonis dijatuhkan kepada terdakwa? Padahal nyatanya dissenting opinion tidak dapat membatalkan putusan vonis? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini, maka kita perlu kembali ke poin penting dissenting opinion yakni sebagai bentuk kebebasan berpikir setiap anggota dan kebebasan berpikir tersebut wajib dihormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun