Sebagai penutup ulasan ini, saya ingin menyampaikan bahwa jenis produk hukum yang paling kuat daya ikat dan daya lakunya (bahkan rasa-rasanya susah untuk diganggu gugat) adalah TAP MPRS yang mengatur tentang pelarangan PKI. Paling kuat, tentu selama TAP MPR/MPRS masih dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada Pasal 7 UU 12 Tahun 2011.
Lalu, bagaimana dengan Keputusan Menteri dan ataupun SKB? Jika dilihat dari daya ikat dan daya berlakunya dapat dipahami bahwa Keputusan Menteri dan ataupun SKB sangat berpotensi untuk diubah/dicabut. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa 2 jalur menggugurkan Keputusan Menteri dan ataupun SKB tetap melekat pada Keputusan Menteri dan ataupun SKB tersebut.
Dalam hal pelarangan HTI dan FPI, PTUN mungkin saja memperkuat Keputusan Menteri dan ataupun SKB tetapi bagaimana jika rezim yang akan datang mencabut kembali Keputusan Menteri dan ataupun SKB yang melarang HTI dan FPI? Di dalam politik tidak ada yang mustahil. Kepentingan dan kekuasaan akan memungkinkan segala hal!
Jangan lupa seruput...
Segar dan waraskan nalar dengan aksara mblooo...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H