Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah PKI, HTI dan FPI Dihidupkan Kembali?

17 Oktober 2022   12:26 Diperbarui: 17 Oktober 2022   13:20 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai penutup ulasan ini, saya ingin menyampaikan bahwa jenis produk hukum yang paling kuat daya ikat dan daya lakunya (bahkan rasa-rasanya susah untuk diganggu gugat) adalah TAP MPRS yang mengatur tentang pelarangan PKI. Paling kuat, tentu selama TAP MPR/MPRS masih dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada Pasal 7 UU 12 Tahun 2011.

Lalu, bagaimana dengan Keputusan Menteri dan ataupun SKB? Jika dilihat dari daya ikat dan daya berlakunya dapat dipahami bahwa Keputusan Menteri dan ataupun SKB sangat berpotensi untuk diubah/dicabut. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa 2 jalur menggugurkan Keputusan Menteri dan ataupun SKB tetap melekat pada Keputusan Menteri dan ataupun SKB tersebut.

Dalam hal pelarangan HTI dan FPI, PTUN mungkin saja memperkuat Keputusan Menteri dan ataupun SKB tetapi bagaimana jika rezim yang akan datang mencabut kembali Keputusan Menteri dan ataupun SKB yang melarang HTI dan FPI? Di dalam politik tidak ada yang mustahil. Kepentingan dan kekuasaan akan memungkinkan segala hal!

Jangan lupa seruput...

Segar dan waraskan nalar dengan aksara mblooo...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun