Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah PKI, HTI dan FPI Dihidupkan Kembali?

17 Oktober 2022   12:26 Diperbarui: 17 Oktober 2022   13:20 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambr: radamuhu.com

Perlu saya tegaskan bahwa maksud dari  kekuatan produk hukum adalah mengenai daya ikat dan daya berlaku dari jenis produk hukum tersebut. *sebelum lanjut, ingat ya daya ikat dan daya berlaku produk hukum ditentukan oleh status kedudukan atau dalam bahasa hukumnya tata urutan dari produk hukum tersebut* Saya juga merasa penting untuk menjelaskan kepada anda sekalian alasan mengapa kekuatan dari produk hukum perlu ditelaah. Alasannya ialah supaya kita semua tidak kaget jika di masa mendatang terjadi peristiwa yang terbalik semisal dihidup kembalinya organisasi terlarang gegara produk hukum yang tidak kuat daya ikat dan daya berlakunya. Maka dari itu, mari kita lihat sifat atau kekuatan dari produk hukum yang menjadi acuan pelarangan PKI, HTI dan FPI.

Daya Ikat dan Daya Berlaku TAP MPR/MPRS dan Keputusan Menteri serta SKB

Pertama, Daya Ikat dan Daya Berlaku TAP MPRS dalam pelarangan PKI

Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan: Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ohh ya, sekadar informasi UU telah diubah menjadi UU No.15 Tahun 2019 tetapi Pasal 7 tidak mengalami perubahan.

Jelas ya...TAP MPR/MPRS berada langsung di bawah UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu, jika membicarakan kekuatan dari produk  hukum yang bernama TAP MPR maka kita harus pahami bahwa daya ikat dan daya berlakunya sangat kuat. Saya katakan sangat kuat karena TAP MPR/MPRS adalah satu-satunya jenis peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diubah/diamandemen/direvisi; apalagi diuji materikan. Mengapa demikian? Apakah TAP MPR/MPRS lebih kuat dari UUD NRI Tahun 1945 yang berada di puncak peraturan perundang-undangan? Jawaban atas pertanyaan ini adalah karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan TAP MPR/MPRS! UUD NRI Tahun 1945 dan segala jenis peraturan perundang-undangan di bawah TAP MPR/MPRS dapat diubah/diamandemen/direvisi.

Saya berani bertaruh atas nama keilmuan saya bahwa memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perubahan apalagi pengujian TAP MPR/MPRS. Padahal, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah dan diujimaterikan. Terkait tindakan mengubah atau menguji TAP MPR/MPRS maka itu bukanlah pada peraturan perundang-undangan melainkan pada kebiasaan umum ketatanegaraan yang bernama asas a contrario aktus yakni pengujian atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga yang membuat peraturan tersebut. Ini sama seperti seorang yang melakukan pembunuhan dan hakim yang menghakiminya di pengadilah adalah dirinya sendiri. Jadi, dengan pelarangan PKI diatur dalam TAP MPRS maka pelarangan tersebut menjadi sangat kuat daya ikat dan daya berlakunya.

Kedua, Daya Ikat dan Daya Berlaku Keputusan Menteri dan Surat Keputusan Bersama dalam pelarangan HTI dan FPI

Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang: ayat (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal ini juga tidak diubah ya mblo...

Jelas ya...Keputusan Menteri dan ataupun SKB tidak ada dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) di atas. Namun demikian, sebagaimana pengaturan Pasal 8 ayat (1) di atas, daya ikat dan daya berlaku produk hukum dari institusi-institusi negara status dan kedudukannya sesuai dengan kedudukan lembaga yang mengeluarkan produk hukum. Dalam konteks Keputusan Menteri dan ataupun SKB dapat dipahami kedudukannya di bawah Peraturan Presiden dan di atas Peraturan DPRD. Tentu tidak seperti TAP MPR/MPRS yang tidak dapat ganggu gugat, Keputusan Menteri dan ataupun SKB termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang dapat dengan mudah diubah dan diganti!

Jadi, Keputusan Menteri dan ataupun SKB dapat dibatalkan atau dicabut. Sebagaimana alur penyelsaiannya secara hukum, Keputusan Menteri dan ataupun SKB dapat diuji/diubah/dibatalkan melalui 2 jalur yakni jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan jalur Keputusan Menteri dan ataupun SKB. Jalur PTUN dilakukan apabila organisasi yang dilarang menggugat Keputusan Menteri dan ataupun SKB. Sedangkan, jalur Keputusan Menteri dan ataupun SKB dilakukan oleh Menteri yang baru atau Menteri pada rezim yang lain.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun