Mohon tunggu...
Fairuz RamadhaniaMumtaz
Fairuz RamadhaniaMumtaz Mohon Tunggu... Perawat - Nia

Bekasi, 15 desember 2000

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelanggaran Etik dan Moral dalam Keperawatan

26 Mei 2019   20:26 Diperbarui: 20 April 2021   14:30 6164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat yang memiliki kode etik dan moral keperawatan (Sumber : luis melendez via unsplash.com)

Praktik keperawatan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada klien, perawat tentunya tidak dapat terlepas dari kode etik dan moral dalam keperawatan. Kode etik dan moral sangat penting dalam pemberian pelayanan asuhan keperawatan kepada klien. 

Kode etik dan nilai-nilai moral dalam keperawatan dapat dikatakan sebagai acuan bagi perawat dalam melakukan sebuah tindakan. Dengan memahami dan menerapkan kode etik dalam keperawatan, maka perawat dapat menghindari penyimpangan atau pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan. 

Namun sayangnya, di Indonesia masih terdapat perawat-perawat yang melakukan pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan.

Dalam menjalankan praktik keperawatan, terdapat beberapa masalah etik yang sering dijumpai oleh perawat isu mengenai asuhan pasien HIV/AIDS, aborsi, transplantasi organ, keputusan untuk mengakhiri hidup, isu penekanan biaya yang membahayakan kesejahteraan klien dan akses terhadap pelayanan kesehatan, serta pelanggaran kerahasiaan pasien. 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sebuah kasus mengenai perawat yang melakukan selfie di depan pasien yang sekarat.  Dilansir dari Kompas.com "Aksi tidak terpuji yang dilakukan dua perawat Puskesmas Blega, Kabupaten Bangkalan, dengan berfoto selfie di depan pasien yang sedang sekarat dengan luka berlumur darah. 

Kepala Dinkes Bangkalan, Muzakki kepada Kompas.com mengatakan, dua perawat tersebut sudah dimintai klarifikasi terkait dengan aksi selfie di depan pasien sekarat. Mereka mengaku hal itu dilakukan mereka secara spontan karena diajak oleh temannya yang menemani pasien. 

Kejadian foto selfie tersebut pada kamis (11/5/2017) lalu saat Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, H. Dofir (43) mengalami luka berat setelah terlibat carok dengan Muhammad Mahdi Muzakki (17). Dofir mengalami luka sepanjang 20 cm di kepala bagian depan hingga daun telinga dan luka sayatan di lengan kanan. Dofir kemudian meninggal dunia di puskemas."

Jika melihat dari kasus di atas, dapat saya katakan bahwa kedua perawat tersebut telah melakukan pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan. Sebelum saya lebih lanjut membahas mengenai pelanggaran tersebut, saya akan membahas terlebih dahulu mengenai etik dan moral dalam keperawatan itu sendiri. 

Etik memiliki beberapa pengertian, di antaranya yaitu 

(a) metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manusia (ilmu yang mempelajari moralitas), 

(b) praktik atau keyakinan kelompok tertentu (misalnya etika kedokteran dan etika keperawatan), 

(c) standar perilaku moral yang diharapkan dari kelompok tertentu sesuai yang diuraikan dalam kode etik profesi resmi kelompok tersebut (Berman et al.,2012).  

Kode etik yaitu dokumen tertulis yang menggunakan prinsip-prinsip perilaku yang digunakan dalam membuat berbagai keputusan (Rue & Byars, 2006). 

Tujuan dari kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktik keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akuntabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotanya (Berman et al.,2012). Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh PPNI yang membahas mengenai:

1. Kewajiban antara perawat dengan klien

a.Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial
b.Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
c.Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
d.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Kewajiban antara perawat dengan praktik

a.Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
b.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
c.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
d.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

3. Kewajiban antara perawat dengan masyarakat

a.Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

4. Kewajiban antara perawat dengan teman sejawat

a.Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
b.Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

5.Kewajiban antara perawat dengan profesi

a.Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
b.Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
c.Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Sedangkan moralitas mengacu pada standar pribadi atau perorangan tentang benar-salah satu tingkah laku, karakter, atau sikap (Berman et al.,2012). 

Prinsip moral dalam keperawatan di antaranya yaitu otonomi, nonmaleficence, beneficence, justice, fidelity, dan veracity.

  • Otonomi ialah merupakan hak untuk bagi pasien untuk membuat keputusan mandiri. Pasien berhak untuk menentukan sendiri pilihannya terkait dengan pengobatan dan perawatan yang akan dijalani olehnya. 
  • Nonmaleficence ialah merupakan kewajiban untuk tidak membahayakan pasien. Bahaya yang dimaksud dapat berarti sengaja menimbulkan bahaya, membuat orang lain berisiko ke dalam bahaya, serta secara tidak sengaja menyebabkan bahaya. 
  • Beneficence merupakan berbuat baik, yaitu melakukan tindakan yang menguntungkan pasien dan orang yang mendukungnya. 
  • Justice merupakan perlakuan yang adil, di mana setiap individu mendapatkan tindakan atau perlakuan yang sama. Akan tetapi tindakan yang sama tidak selalu identik. 
  • Fidelity yaitu patuh terhadap kesepakatan dan janji, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menepati jani dan menyimpan rahasia pasien. 
  • Veracity ialah mengatakan yang sebenarnya dan tidak membohongi klien. Mengatakan yang sebenarnya sangat penting, karena kebenaran merupakan dasar dalam membangun rasa saling percaya antara perawat dengan pasien.

Berdasarkan kasus tersebut, kedua perawat itu telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta nilai-nilai moral dalam keperawatan. Pada kasus tersebut perawat tersebut telah melanggar kode etik perawat dengan klien serta kode etik perawat dengan praktik. 

Perawat tersebut melanggar kode etik perawat dengan klien dikarenakan perawat tersebut dalam memberikan pelayanan keperawatan tidak menghargai harkat dan martabat dari pasien itu sendiri. Perawat tersebut juga sudah melanggar kerahasiaan dari pasien, di mana perawat melakukan selfie dan mempublikasikannya dan hal tersebut melanggar privasi serta kerahasiaan dari pasien. 

Selain melakukan pelanggaran kode etik perawat dengan klien, perawat tersebut juga melakukan pelanggaran kode etik perawat dengan praktik. Perawat seharusnya senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku yang profesional. 

Akan tetapi, perawat tersebut melanggar kode etik itu dengan menunjukkan perilaku yang tidak profesional yaitu melakukan selfie di depan pasien yang sedang sekarat. Hal tersebut dapat merusak nama baik profesi keperawatan. 

Selain melakukan pelanggaran terhadap kode etik, perawat tersebut juga melanggar nilai-nilai moral dalam keperawatan di antaranya yaitu otonomi dan fidelity. Hal tersebut dikarenakan perawat tersebut tidak dapat menyimpan serta menjaga privasi dan kerahasiaan dari pasien.

Kedua perawat tersebut juga tidak hanya melanggar kode etik dan nilai-nilai moral dalam keperawatan, tetapi juga melanggar hak-hak asasi pasien.

American Hospital Association pada tahun 1973 mengeluarkan Undang-Undak Hak Asasi Pasien dengan harapan agar undang-undang ini dapat memberikan kontribusi asuhan yang lebih efektif dan didukung oleh rumah sakit atas nama institusi, staf medis, pegawai, dan pasien. 

Kedua perawat pada kasus di atas telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang hak asasi pasien di antaranya yaitu "Pasien berhak mendapatkan perawatan yang penuh perhatian dengan rasa hormat" dan "Pasien berhak atas setiap pertimbangan privasi".

Setelah penjelasan di atas mengenai pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan dapat saya simpulkan bahwa seorang perawat seharusnya memperlakukan pasiennya dengan menghormati harkat dan martabat pasien. Seorang perawat juga seharusnya dapat menjaga privasi dan kerahasiaan pasien. 

Untuk menghindari tindakan pelanggaran kode etik dan nilai-nilai moral dalam keperawatan, perawat harus mengetahui, memahami, serta menerapkan nilai-nilai kode etik dan moral dalam keperawatan. Selain itu sanksi dan hukuman bagi pelanggar etik dan moral dalam praktik keperawatan juga harus ditegakkan, supaya pelaku tersebut jera dan pelaku pelanggaran etik dan moral akan berkurang. 

Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut maka perawat tidak akan membahayakan pasien serta dapat memberikan kesejahteraan bagi pasien. Saya sebagai seorang mahasiswi keperawatan dan calon perawat yang profesional akan mulai menerapkan nilai-nilai dari kode etik dan moral dalam keperawatan. 

Selain itu saya juga akan mulai untuk mengikuti seminar-seminar mengenai keperawatan. Hal tersebut saya lakukan supaya ketika saya sudah menjadi seorang perawat saya sudah tidak kesulitan lagi untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dan saya bisa memberikan yang terbaik kepada pasien atau klien saya.

Referensi
Berman, S., Snyder, S, Frandsen, G. (2012). Kozier & Erb's fundamentals of nursing : concepts, process, and prcatice 9th ed. United States of America : Pearson Education.
Georges, J.-J., & Grypdonck, M. (2002). Moral Problems Experienced by Nurses when Caring for Terminally Ill People: A Literature Review. Retrieved from http://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1191/0969733002ne495oa
PPNI. (2014). Kode Etik Keperawatan. Retrieved from https://ppnijateng.org/2014/10/kode-etik-keperawatan/
Byars, Llloyd L dan Rue, Leslie W. 2006. Human Resource Management. 8 edition. MCGraw-Hill, Irwin
Taufiqurrahman. (2017). "Selfie" di Depan Pasien yang Sekarat, 2 Perawat Diberi Sanksi. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/11244451/-selfie-di-depan-pasien-yang-sekarat-2-perawat-diberi-sanksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun