Namun yang sangat disayangkan, konsepsi Demokrasi Ekonomi sebatas imajinasi yang menjadi ekspetasi namun tak diejawantahkan menjadi sebuah realitas, ia berhenti pada dunia ide dan tergusur oleh mereka yaitu penguasa yang enggan menerapkan sistem ekonomi yang menjadi amanat konstitusi. Satu contoh kasus yang mungkin dapat kita kaji bersama yaitu seperti yang sudah di sampaikan pada paragraf di awal mengenai proyek IKN.
Pada 18 Oktober 2022 di acara "Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru", Jokowi begitu bersemangat mengajak investor-investor untuk melakukan investasi di IKN. Awalnya saya berpikir jokowi ingin mengikuti sejarah India yang mengandalkan Borjuis Nasional nya untuk menahan intervensi Inggris pada saat itu yang ini Tan Malaka sampaikan dalam buku nya yang berjudul Aksi Massa.Â
Namun saya urungkan pikiran saya karena ternyata yang ingin diandalkan oleh Jokowi tidak hanya investor dalam negeri melainkan juga asing.
Ajakan tersebut saya rasa adalah tindakan yang inkonstitusional, mengapa demikian? Jika kita kaitkan dengan sedikit penjabaran konsep dasar ekonomi Indonesia, tindakan pelelangan IKN tersebut adalah tindakan yang tidak menjalankan atau bahkan bertentangan dengan Demokrasi Ekonomi yang dianut indonesia.
Ketika negara lewat kepala nya melakukan mengemis secara elegan yang dilaksanakan di tempat mewah meminta serta menjamin untuk para investor sedangkan investor tersebut nantinya akan  mengeksploitasi dan mencari akumulasi keuntungan dari apa yang ia investasikan dan lantas apakah rakyat secara umum akan menemukan kesejahteraan? Tentu tidak.
Tak sedikit juga pihak yang sepakat proyek IKN dengan swastanisasi juga privatisasi nya dan memberikan argumen bahwa negara akan mengawasi para pemilik modal, akan mendistribusikan kesejahteraan tak hanya bagi mereka pemilik modal.
 Namun apakah yang kesejahteraan dimaksud antara rakyat kecil dan pemilik modal adalah sama-sama bisa makan tetapi tak disampaikan secara detail mereka pemilik modal memakan daging sapi kualitas A, penguasa yang memberikan akses ke pemilik modal dapat memakan daging ayam kualitas A dan rakyat kecil hanya memakan ubi singkong?
Konsepsi Demokrasi Ekonomi yang tertuang di dalam Konstitusi adalah sebuah bentuk upaya para founding father terdahulu negara ini agar meminimalisir kemiskinan pada tataran akar rumput yaitu rakyat-rakyat kecil dengan memberikan mereka kesempatan untuk menjadi bagian penting dalam roda perekonomian yang tentu dijembatani oleh negara sebagai pemberi akses.Â
Namun sayang negara dengan penguasa nya terlalu bermesraan dengan pemilik modal hingga sangat berani bahkan menerbitkan kebijakan yang melindungi kepentingan para pemodal dan melahirkan kemiskinan strukrural yaitu kemiskinan yang bukan diakibatkan oleh nasib atau malas nya seseorang melainkan kemiskinan yang diakibatkan oleh kebijakan yang salah sasaran atau memang disengaja untuk mengamankan posisi golongan tertentu terlebih dahulu dan mengorbankan yang lainnya.
Kembali pada IKN dan membuka ruang swastanisasi serta privatisasi lewat investasi, penyampaian yang dilakukan oleh seorang presiden sebuah negara yang memiliki landasan konstitusi namun apa yang disampaikan adalah ajakan yang justru berpotensi inkonstitusional adalah potret bahwa Indonesia adalah negara yang terombang-ambing oleh kepentingan golongan baik itu rezim yang berkuasa ataupun pemilik modal.
Sehingga amanat konstitusi yang memberikan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat seolah hanya coretan tak berguna.