Mohon tunggu...
Fairuzhannyshalafa
Fairuzhannyshalafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif.

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Diplomasi Kemanusiaan pada Kasus Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat

1 Maret 2022   16:53 Diperbarui: 1 Maret 2022   16:55 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humanitarian diplomacy atau Diplomasi kemanusiaan merupakan sebuah strategi yang dilakukan untuk melindungi penduduk sipil dan juga kombatan yang sedang terlibat dalam sebuah konflik yang mana dilindungi oleh International Humanitarian Law (Pfanner 2007: 174). 

Dalam konteks ini, penduduk sipil merupakan individu yang tidak dibekali dengan keterampilan berperang dan tidak dapat menggunakan senjata, istilah lain dari penduduk sipil adalah non-kombatan. 

Contoh dari penduduk sipil lebih mengarah pada anak-anak, wanita dan lansia. Sedangkan kombatan adalah individu atau penduduk yang telah dibekali keterampilan dan cara-cara dalam berperang termasuk juga pengetahuan mengenai penggunaan senjata, contohnya anggota militer. 

Merujuk pada era akhir perang dunia kedua pada tanggal 6 Agustus 1945, dimana Amerika Serikat memporak-porandakan Jepang dengan menggunakan bom atom yang dijatuhkan di kota Hiroshima dan Nagasaki yang menewaskan ratusan ribu penduduk pada masa itu, termasuk juga kombatan dan non-kombatan di dalamnya. 

Akibat dari kejadian itu, Jepang kemudian menyerah kepada blok sekutu, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet. Namun tidak berhenti sampai disitu, kekalahan Jepang dan tindakan Amerika Serikat yang menggunakan bom atom sebagai senjata pemusnah massal nyatanya sangat melanggar asas kemanusiaan yang seharusnya tidak diperbolehkan karena menimbulkan penderitaan yang berlangsung lama.

Berkaca dari kejadian bom Hiroshima dan Nagasaki, maka Hukum Humaniter dibentuk untuk mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam sebuah peperangan, termasuk di dalamnya terdapat Konvensi Den Haag yang mengatur mengenai cara dan alat yang digunakan untuk berperang, dan juga Konvensi Jenewa yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil atau non kombatan dari akibat peperangan. 

Dan jika menengok ke belakang ketika bom atom telah memusnahkan penduduk Jepang dalam konteks ini merupakan kombatan dan non-kombatan, maka Konvensi Jenewa ke-empat mengatur mengenai perlindungan penduduk sipil pada masa perang serta tidak dapat dijadikan sebagai objek kekerasan dan hukum ini kemudian di adopsi pertama kali di tahun 1949.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun