Mohon tunggu...
Fairus NusaMadani
Fairus NusaMadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MANTAP

SURANTAP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negeri Cowboy dari Asia Tenggara

1 April 2022   21:22 Diperbarui: 1 April 2022   21:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pandangan hukum, Tindakan main hakim sendiri telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 170 KUHp tentang Kekerasan, dan pasal 409 KUHP tentang Pengrusakan. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini diancam dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan denda. Tidak hanya melanggar hukum, Tindakan main hakim ini juga melanggar Pancasila sila kedua, yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Sudah jelas sekali bahwa para hakim jalanan ini tidak meresapi kesaktian Pancasila yang merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakim jalanan seolah tidak takut dengan ancaman hukuman pidana. Di akhir tahun 2021 sampai awal tahun 2022 saja sudah terjadi 2 kasus main hakim sendiri yang menewaskan setiap korban dari kasus tersebut. Hal ini menunjukan bahwa kita masyarakat Indonesia ini mudah sekali tersulut emosinya. Nyawa mereka harus melayang tanpa mendapatkan keadilan yang layak. Sangat disayangkan jika penganiayaan ini terus dilakukan. Nama Indonesia yang dipandang sebagai negara yang berbudaya, beretika, ramah, sopan oleh negara asing akan tercemar begitu saja. Ditakutkan masyarakat negara lain akan berpikir dia kali untuk mengunjungi negara Indonesia tercinta ini. Sehingga, ekonomi kita juga akan semakin terpuruk dan memunculkan pelaku kejahatan kejahatan baru.

Untuk mengatasinya, masyarakat Indonesia diharapkan tidak terpancing oleh provokasi dari pihak bertanggung jawab. Jika menemukan tindak kejahatan langsung saja menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi kasus tersebut agar diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak berwenang juga diharapkan cepat dan sigap menangkap pelaku kejahatan sehingga dapat memupuk kembali kepercayaan masyarakat pada pihak-pihak berwenang.

Sikap gotong royong antar masyarakat harus terus dijunjung agar ekonomi di negara Indonesia ini cepat pulih dan diharapkan pelaku kriminal dan pelaku hakim jalanan punah. Pihak dari dinas Pendidikan juga saya rasa dapat membantu dengan menambahkan kurikulum yang menekankan untuk mengapresiasi karya orang lain dengan baik, sehingga dengan begitu generasi penerus kita dapat menggencarkan penemuan-penemuan dan dapat membantu perekonomian negara Indonesia ini. Sehingga perekonomian di negara ini pulih dan jumlah angka kriminalitas dapat ditekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun