Mohon tunggu...
Fairus NusaMadani
Fairus NusaMadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MANTAP

SURANTAP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negeri Cowboy dari Asia Tenggara

1 April 2022   21:22 Diperbarui: 1 April 2022   21:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

penulis: Fairus Nusa Madani

Kejahatan

Indonesia adalah sebuah negara yang kaya akan bentuk kejahatan. Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar dan memiliki sekian banyak bentuk kejahatan. Sedangkan menurut ahli bentuk kejahatan terbagi menjadi dua yaitu:

Kejahatan menurut Sigmund Freud:

Merupakan penyimpangan yang dihasilkan dari rasa bersalah yang berlebihan sebagai akibat dari superego berlebihan. Orang dengan superego yang berlebihan akan merasa bersalah tanpa alasan dan ingin dihukum; cara yang melihat untuk menghadapi rasa bersalah dengan melakukan kejahatan

Teori sosial:

menjelaskan bahwa perilaku kejahatan adalah hasil kerusakan system dan struktur sosial. Lingkungan sosial, system Pendidikan yang kurang baik miskin juga dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum, dll.

Sebagai negara besar dengan sejumlah kegemilangan sejarahnya dan berbagai macam kekayaannya, mestinya negeri ini bisa menjadi sebuah negara yang kaya dan maju dan ditakuti oleh bangsa bangsa lain di dunia. Bangsa Indonesia ini juga terkenal akan kekayaan kreatifitasnya yang bisa kita lihat dari berbagai macam budaya dan bahasanya.

Sayangnya, kreatifitas masyarakat negara ini mulai digunakan untuk hal hal yang merugikan masyarakat lainnya. para pelaku kejahatan memanfaatkan celah celah hukum yang ada di negeri ini dan menggunakannya untuk mendapatkan keuntungan mereka dengan merampas hak hak milik orang lain. Sedangkan para korban tidak mau untuk tinggal diam, mereka tau akan adanya banyak celah hukum di negara ini sehingga mereka geram dan melakukan penghakiman para pelaku kejahatan yang tertangkap dengan tangan mereka sendiri. memang jika para pelaku kejahatan tidak tertangkap atau sudah tertangkap namun tidak dihukum sesuai dengan perbuatannya akan sangat menggemaskan untuk kita yang masih awam.

Namun apakah penghakiman diluar pengadilan diperbolehkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun