[caption caption="Ahmad Fairozi (dok.pri)"][/caption]
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada era persaingan bebas pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sudah harus lebih diperhatikan dan diberdayakan secara khusus oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah yang notabene sebagai salah satu unit usaha yang sangat banyak menyerap tenaga kerja dan sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa jumlah UMKM di Indonesia sangat besar, yakni 56. 534. 592 data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2012 (baca: Tabel Perkembangan UMKM pada Periode 1997). Dengan jumlah UMKM puluhan juta tersebut, pada era perdagangan bebas yang sudah diberlakukan, masih menyisakan misteri yang selalu membayangi produk hasil UMKM dalam persaingan dengan produk hasil luar negeri.
Dari jumlah di atas, UMKM mampu menyerap 101,72 juta orang tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia. Sehingga kontribusi sektor UMKM berjumlah 57,12 persen terhadap Produk Domistik Bruto (PDB). Dengan demikian 99,98 persen dari total unit usaha di Indonesia disokong oleh para pelaku UMKM, sesuai data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2013.
Dilihat dari jumlah UMKM dan serapan terhadap tenaga kerja dari data diatas, menunjukkan bahwa UMKM sudah seharusnya menjadi lahan garapan serius pemerintah. Hal tersebut harus dilakukan, mengingat potensi UMKM secara signifikan mampu memberikan sumbangan PDB sebesar 57,12 persen. Tentunya angka tersebut fantastis bagi perekonomian Indonesia dalam menghadapi MEA kedepan.
Tidak hanya itu, dalam persaingan pasar bebas MEA, pemerintah juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, hal tersebut dilakukan sebagai sebuah langkah konkret keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM di Indonesai. Dengan begitu, pemerintah akan mampu mendorong perkembangan serta memberikan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM untuk mampu bersaing menghadapi pasar bebas MEA.
Tawaran Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM
Berbicara pengembangan, seakan tidak pernah berhenti pada capaian maupun kontribusi produk hasil UMKM terhadap PDB Indonesia, namun lebih dari itu, yaitu pada aspek penataan sistem manajemen yang diterapkan para pelaku UMKM. Yang dimaksudkan pada aspek manajemen disini adalah campur tangan pemerintah dalam mencetak tenaga terampil, baik dari cara produksi dan pemasaran produk UMKM itu sendiri.
Selama ini para pelaku UMKM masih minim yang menembus pemasaran pada level nasional maupun internasional, peran strategis pemerintah dalam memfasilitasi tenaga terampil berupa penataan manajemen UMKM belum maksimal dilakukan. Evaluasi terhadap efisiensi dan konsistensi para pelaku UMKM masih selalu dibenturkan pada pemberlakuan regulasi dan ketersediaan finansial yang serba berkecukupan.
Upaya monitoring pemerintah terhadap para pelaku UMKM masih sebatas pendataan, bukan dalam rangka memfasilitasi dan membantu segala komponen tumbuh kembangnya UMKM tersebut. Yang dimaksudkan adalah bagaimana monitoring yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para pelaku UMKM melingkupi segala aktivitas produksi dan pemasarannya, misalkan, sejauh mana pemerintah mengawasi pelaku UMKM yang makin berkembang dan stagnan atau bahkan yang mengalami penurunan.
Evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui apa yang mesti dilakukan oleh pemerintah untuk lebih mendorong tumbuh kembangnya UMKM seperti gambaran diatas. Maka, akan dapat diketahui segala rekomendasi yang dapat membantu tumbuh kembangnya UMKM bilamana evaluasi dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh pemerintah sebagai pihak yang memfasilitasi UMKM.
Pemerintah diharapkan untuk dapat dengan segera merespon segala masalah yang dialami oleh para pelaku UMKM. Perkembangan tidak akan pernah terjadi secara maksimal, jika pemberdayaan juga tidak dilakukan. Pemberdayaan merupakan langkah konkret yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mendorong efisiensi dan konsistensi para pelaku UMKM.
Dengan demikian, regulasi yang dibuat dan diterapkan oleh pemerintah, mampu berjalan beriringan dengan para pelaku UMKM, regulasi pada dasarnya dibuat atas semangat mendorong dan menyelamatkan para pelaku UMKM, namun, pada proses pelaksanaannya yang sering mengalami inkonsistensi dalam menerapkan regulasi yang benar-benar berpihak terhadap para pelaku UMKM yang tentunya secara langsung merasakan efek dari pemberlakuan regulasi tersebut.
Itulah mengapa perlunya responsibiltas pemerintah terhadap para pelaku UMKM, agar pemerintah dapat mengetahui urgensi kebutuhan UMKM yang mengakibatkan tersanderanya tumbuh kembangnya UMKM terhadap pasar. Barulah kemudian menemukan jalan keluar berupa rekomendasi lanjutan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM.
Ahmad Fairozi, Divisi Data dan Program Good Governance Activator Alliance (GGAA) Eats Java.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H