[caption caption="Foto Pribadi"][/caption]
Pelatihan Kader Dasar (PKD) merupakan pengkaderan formal tingkat kedua setelah Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Secara definisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pelatihan adalah proses, cara, perbuatan melatih, kegiatan atau pekerjaan melatih, dan tempat melatih. Sedangkan kader adalah orang yang diharapkan akan memegang peran penting dalam sebuah organisasi. Sementara dasar adalah pokok atau pangkal suatu aturan atau ajaran. Jadi, pengertian PKD adalah sebuah proses atau cara melatih seorang anggota untuk menjadi kader yang diharapkan akan memegang peranan penting dalam sebuah organisasi dengan pokok pangkal suatu aturan atau ajaran organisasinya.
Harapan sebagai pemegang peranan penting kelak dalam sebuah organisasinya menjadikan PKD sangat vital keberadaannya. Target yang hendak dicapai dalam pelatihan ini adalah terwujudnya kader militan yang mempunyai komitmen dan moralitas sebagai dasar kemampuan kader secara praksis untuk terpanggil agar melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (A. Effendy Choiri dan Choirul Anam, Pemikiran PMII dalam berbagai Visi dan Persepsi, Surabaya 1991).
Out put PKD melahirkan seorang kader pergerakan yang siap terjun dan berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga out come yang didapakan oleh pelaksanaan PKD ini adalah kader mampu memberikan pembekalan untuk meniupkan ruhul jihad agar PMII menjadi organisasi kader yang baik dan berwibawa di mata organisasi lain dan di masyarakat (Hasanuddin Wahid, Multi Level Strategi, PB PMII 2006).
Titik tekan dalam pelaksanaan PKD ini agar kader mampu berjuang untuk memperbaiki diri (tazkiyatunnafs), dan menjadikan PMII sebagai organisasi yang kondusif untuk orang lain (anggota, dan masyarakat) untuk memperbaiki diri bersama-sama. Selain itu, materi yang disampaikan lebih kepada penyadaran tentang ruhul jihad, penguasaan skill keorganisasian, penguasaan wawasan untuk berkiprah yang membawa kemanfaatan di tengah masyarakat secara khusus (kampus) atau secara umumnya (Tirmidi, NDP sebagai sumber inspirasi dan sumber Motivasi Kader PMII, Disampaikan dalam Up-Grading Rayon Perjuangan Ibnu Aqiel, UIN Malang, 2010).
Tahapan Pra PKD
Pra-PKD ini adalah kegiatan nonformal yang diselenggarakan sebelum menuju kepada kegiatan formal yang akan dilaksanakan, yaitu PKD. Tujuannya agar para calon kader yang diharapkan mengikuti PKD dapat mengetahui isi PKD atau sebagai pembekalan/pengantar sebelum menerima materi-materi yang ada di dalam pelatihan serta sebagai momen penambahan wacana terkait PMII itu sendiri. (Modul Kaderisasi PC PMII Kota Malang, 2015: 23).
Tawaran materi yang disampaikan, bisa diisi dengan muatan lokal sesuai dengan kondisi kekinian dan  tujuan PKD itu dilaksanakan, serta materi-materi pengantar lainnya yang dianggap mendukung atau linier oleh pihak penyelenggara PKD terhadap materi yang hendak disampaikan pada saat pelaksanaan PKD nantinya. Namun, juga bisa dilaksanakan kegiatan non materi yang menjadi pra syarat mengikuti PKD, seperti tahapan screening, khotmil qur’an, dan lain-lainnya.
Penting untuk dicermati oleh pelaksana PKD, bahwa evaluasi terhadap kondisi kekinian anggota sangat berpengaruh pada keberhasilan pelaksanaan PKD serta out put yang akan dihasilkan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, akan mengetahui kondisi pemahaman calon kader terhadap seluruh muatan pelaksanaan kegiatan formal, nonformal, dan informal yang telah dilakukan sebelumnya, serta menjadi salah satu syarat sebagai sebuah disiplin yang hendak mengikuti proses pengkaderan selanjutnya, yakni PKD.
Pelaksanaan PKD
Seperti yang telah menjadi pembahasan pada runtutan tulisan artikel ini, konsep pelaksanaan PKD juga menjadi hal yang sangat mungkin mengukur sejauh mana keberhasilan dan capaian proses pelaksanaan PKD untuk dapat melahirkan kader seperti yang disebutkan sebelumnya. Kelemahan pelaksaan teknis penyelenggaraan PKD sering menjadi domain yang luput dari perhatian, mulai dari internalisasi tujuan materi itu disampaikan kepada peserta, metode yang digunakan berupa (ceramah, dialog, diskusi kelompok) dan sebagainya, kedisiplinan peserta pada saat dalam forum, serta aktivitas peserta, dan pemateri atau narasumber.