Mohon tunggu...
Faiq Jannah
Faiq Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember FUAH ILHA 21

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

13 November 2021   21:49 Diperbarui: 13 November 2021   22:13 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam falsafah negara Indonesia yakni Pancasila terdapat pengamalan hidup yang seharusnya dapat diterapkan oleh warga negara Indonesia. Dimana setiap sila-nya mengandung makna yang dapat di aplikasikan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Pengamalan pancasila sangat penting diterapkan di negeri tercinta kita ini, mengingat warga Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan rentan akan perselisihan.

   Adapun sila ke-5 pada Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mengandung arti sebagai berikut:

  • Mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat di berbagai bidang.
  • Keadilan yang berlaku tidak memandang status sosial.

Di masa sekarang ini, sudah yakinkah kita sebagai warga negara Indonesia bisa mengamalkan sila ke-5 Pancasila?. Tampaknya masih menjadi polemik tersendiri untuk menyatakan warga negara Indonesia sudah menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini bisa terlihat dari adanya wabah virus corona yang merajalela ke penjuru dunia. Peristiwa ini membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia khususnya masyarakat Indonesia. Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19 ini diantaranya, adanya peraturan stay at home, hal ini berdampak pada sektor perekonomian di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Perekonomian di Indonesia semakin terpuruk akibat pandemi covid-19. Masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah apapun keadaannya. Lantas bagaimana dengan rakyat miskin yang harus keluar rumah untuk bekerja agar bisa menyambung hidup?.

Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah tidak menjadi halangan bagi sebagian masyarakat untuk berkunjung keluar negri di masa pandemi dengan tujuan bulan madu, berobat bahkan berwisata. Meskipun mereka menerapkan protokol kesehatan, tetap saja menimbulkan kontra di masyarakat.

tribunnews.com
tribunnews.com

   Nyatanya ada salah satu selebgram tanah air yang melakukan perjalanan ke luar negri pada masa pandemi. Ia berlibur ke Dubai, Uni Emirat Arab beberapa waktu yang lalu. Hal ini mendapat berbagai kecaman dari warga net, terlebih saat ia melanggar karantina covid-19 setibanya di Tanah Air.

   Dari peristiwa tersebut masyarakat menyesali apa yang sudah diperbuat oleh selebgram ini. Dengan mudahnya ia berlibur ke luar negri sedangkan ada banyak dari saudara kita yang tidak bisa pulang ataupun berangkat ke luar negri untuk kepentingan pekerjaan. Dari pernyataan diatas, apakah warga negara Indonesia sudah menanamkan nilai pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”?. Sepertinya sebagian warga negara Indonesia belum memahami dan mengamalkan sila ke-5 falsafah negara Indonesia.

   Untuk menyikapi hal tersebut, seharusnya pemerintah dan pihak kesehatan lebih bijak dan tegas dalam menegakkan keadilan, tidak pandang bulu, tidak tergoyah oleh iming-iming uang yang menggiurkan dan tidak membedakan status sosial dalam menegakkan hukum bernegara.

www.99.co/blog
www.99.co/blog

   Sebagai warga negara yang baik, hendaknya juga menyadari akan makna sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” agar kita tidak semena-mena dalam bertindak dan senantiasa menjunjung tinggi keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

  Adapun beberapa sikap yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam mengamalkan sila ke-5 Pancasila:

  • Menanamkan sikap gotong royong dan kekeluargaan.
  • Menjunjung tinggi keadilan tanpa memandang status sosial.
  • Menyeimbangkan hak dan kewajiban setiap warga negara.
  • Menghargai hak yang dimiliki oleh orang lain.
  • Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun