Mohon tunggu...
Faiqotul Hanifah
Faiqotul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS SosiologI Hukum

7 November 2023   07:26 Diperbarui: 7 November 2023   07:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Pada kasus PT. Freeport terkait masalah limbah sejak tahun 1974 sampai tahun 2018 yang telah mencemari lingkungan akibat limbah sisa pertambangan di alirkan tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sunga Ajkwa dan menempatkannya di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 km2.  Kasus ini melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, seperti pembuangan limbah berbahaya ilegal oleh sebuah perusahaan. Pemerintah memiliki undang-undang yang jelas untuk melindungi lingkungan, tetapi sering kali penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut tidak efektif.

        Dari kasus tersebut dapat kita analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas. Salah satu faktor utama adalah ketidakcukupan sumber daya yang diberikan kepada lembaga penegak hukum, seperti polisi dan badan lingkungan.  Kemudian Pengaruh Korporasi, Perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan sering memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang kuat. Mereka dapat menggunakan pengaruh ini untuk menghambat penegakan hukum dan menghindari sanksi. Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat, Efektivitas penegakan hukum juga tergantung pada kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang lingkungan. Jika masyarakat tidak memahami pentingnya melindungi lingkungan dan tidak melaporkan pelanggaran, maka penegakan hukum akan terhambat. Keterbukaan dan Akuntabilitas Pemerintah, Tingkat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam menegakkan hukum juga memainkan peran penting. Jika terdapat korupsi atau ketidaktransparan dalam penegakan hukum, ini dapat menghambat efektivitasnya. Hukuman yang Tidak Memadai, Jika hukuman yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan dianggap terlalu ringan, maka hal ini mungkin tidak memberikan insentif yang cukup bagi perusahaan untuk mematuhi hukum.

Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim dan Aliran Pemikiran Positivisme

        Emile Durkheim adalah seorang sosiolog dan filsuf asal Prancis yang memainkan peran penting dalam perkembangan aliran pemikiran positivisme di bidang hukum. Contoh pemikiran hukum yang terkait dengan Durkheim dan aliran positivism ialah hukum sebagai ekspresi norma social. Durkheim menganggap hukum sebagai ekspresi dari norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Menurutnya, hukum mencerminkan kesepakatan sosial tentang apa yang dianggap benar dan salah dalam masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum adalah hasil dari kesadaran kolektif dan solidaritas sosial.

Hasil Review Book Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.

      Kompleksitas permaslahan hukum tidak hanya semata mata permasalahan hukum saja melainkan masalah perilaku manusia. Hukum ada untuk mengatur tata tertib manusia. Namun realitas menujukan bahwa hukum tidak berarti untuk mewujudkan kepentingannya. Hukum dijadikan sebagai alat mencapai tujuan. Berkaitan dengan perilaku manusia, salah satu ilmu yang relevan dengan hal tersebut adalah sosiologi. Sosiologi merupakan ilmu yang memperlajari perilaku masyarakat dan pengetahuan kemasyarakatan dalam perjalananya banyak berinteraksi dengan ilmu ilmu lain, termasuk ilmu hukum.

      Lalu buku ini juga mempelajari literatur hukum Belanda atau hukum negara asing lain, ternyata kecuali lapangan hukum  yang penggolongannya secara tradisional klasik seperti hukum tata negara, hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana yang  artinya pengolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, di Eropa dan dalam tata hukum Hindia Belanda, dan ada beberapa lapangan hukum yang lain. Lapangan hukum baru merupakan hasil dari penggolongan aturan hukum yang lebih kemudian dan yang mempunyai dasar lain daripada yang disebutkan diatas.

       Inspirasi saya setelah membaca buku ini saya dapat mengetahui bahwa topik pembahasan yang ada didalam buku ini tidak hanya menjelaskan mengenai sosiologi hukum secara teori saja, namun juga menjelaskan pelaksanaan atau operasional hukum di tengah masyarakat seperti penyulusan hukum, budaya hukum, kesadaran hukum, kepatuhan hukum, penegakan hukum, pelanggaran hukum, perbuatan melanggar hukum, penanggulangan kerjahatan, dan juga teori kebijakan pidana.

      Alasan saya memilih buku ini karena buku ini dapat saya jadikan pedoman dan buku ini juga dapat menambah wawasan saya, apalagi saat ini saya sedang mengambil mata kuliah sosiologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun