- Judul                  : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
- Jurnal                 : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
- Vol. dan Hal. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Vol 25 dan No 1
- Tahun                 : 2015
- Penulis                : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Reviewer              : Faiqotul Hanifah_212111028_HES 5A
- Tanggal               : 24 Oktober 2023
- Tujuan Penelitian       :
- Untuk mengindentifikasi dampak pernikahan dini terhadap Pembangunan keluarga Sakinah
- Untuk mengidentifikasi alasan pernikaha dini menyumbang tingginya perceraian di beberapa daerah
- Subjek Penelitian       : Anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan
- Hasil Review Penelitian         :
Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Ada perbedaan dalam batasan usia minimal pernikahan bagi perempuan dalam hukum Indonesia, yang membuat regulasi tentang pernikahan dini menjadi kompleks. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun.
Dalam data pernikahan dini pada penelitian menggunakan sampel di lereng Merapi Sleman Yogyakarta pada tahun 2011 tercatat 40 pernikahan yang dilengkapi surat dispensasi karena berstatus pelajar sekolah menengah atas. Hal ini agama tidak melarang akan tetapi sangat dianjurkan tidak melakukan pernikahan dini dengan alasan fisik, mental, dan haka nak-anak. Pada Dasarnya dampak pernikahan dini kerawanan masalah social ekonomi, masa depan kedua pasangan yang suram karena harus putus sekolah, rentan perceraian dan KDRT, adapun pernikahan dini dilakukan karena menutupi aib keluarga. Karena 80% kejahatan seksual  yang menimpa anak anak berakhir secara kekeluargaan.
Data dari Kantor Kementerian Agama menunjukkan bahwa angka perceraiannya berkisar antara 8-9 persen di daerah tertentu. Usia perkawinan yang rendah, pendidikan yang rendah, dan kualitas rendah dalam pernikahan dini menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian. Jumlah penduduk remaja di Indonesia meningkat, dan pernikahan dini menjadi masalah yang semakin mendalam. Pernikahan anak di bawah umur memiliki risiko kesehatan yang tinggi bagi perempuan, seperti perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Pernikahan dini juga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu akibat persalinan di Indonesia. Fenomena kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun juga mengalami peningkatan.
Pernikahan ialah sarana menciptakan keluarga dan keturunan. Dalam membentuk pernikahan harus memenuhi syarat ideal yang sesuai dengan syariat dan hukum negara.
- Calon mempelai bibit unggul.
- Managemen keluarga diatur  atas dasar kepentingan suami-isteri.
- Selalu bertahkim kepada Alqur'an dan As sunnah.
- Selalu berpositif thinking, husnudhan, dan melihat segala sesuatu dari nikmatnya.
- Saling berlomba dalam kebajikan, maaf-memaafkan, dan siap mengakui kesalahan.
- Suami-Isteri menjadi Pendidikan dan utama , sekaligus teladan anak.
- Menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal.
- Memilih Lembaga Pendidikan anak yang menyajikan iman, ilmu, amal.
Dalam pandangan saya dampak pernikahan dini memang patut untuk diperhatikan karena pernikahan merupakan suatu ikatan yang tidak semata-mata menyatukan kedua insan tetapi kedua belah pihak keluarga. Dan pernikahan ialah sumber dari suatu SDM yang harus meneruskan generasi negeri yang unggul. Untuk usia dini merupakan usia yang labil. Tidak mementingkan akan masa kedepannya. Itulah alasan saya tertarik mereview artikel ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H