Faiqotul Hanifah 212111028, Prodi Hukum Ekonomi Syar'iah, Fakultas Syari'ah, UIN Raden Mas Said Surakarta
Tulisan ini merupakan hasil review dari buku yang berjudul "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial" Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. pada sub-bab  "Kesulitan Hidup"Â
Secara analisis yuridis empiris dapat kita ketahui melalui buku ini bahwa manusia memang sudah menjalani kehidupan tiada yang sulit sesuai dengan batas kemampuan masing masing. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Insyiqaaq :19
" Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)....."
Jika kehidupan tidak ada yang sulit maka manusia tidak akan pernah berusaha dalam menjalani kehidupan. Dengan adanya kesulitan manusia menjadi mulia karena adanya sebuah kemajuan. Kesulitan dapat membuat manusia menjadi lebih kuat. Bahkan dalam dialog anime One Piece tokoh Monkey D. Luffy pernah berkata " Apabila dalam kehidupan jalannya mudah maka itu merupakan jalan yang salah". Kesulitan hidup merupakan jalan pendakian menuju puncak keilahian. Oleh karena itu kesulitan hidup jangan dikeluhkan. Setiap orang mempunyai kesulitan masing masing seperti pepatah jawa urip iku mung sawang sinawang dan sebaiknya tetap dijalani karena Allah SWT. tau hambanya bisa melewati kesulitan tersebut. Apabila masih mengeluh hal itu membuat kesulitan terasa semakin berat saat dijalani. Seperti ditekankan dalam QS. Al-Insyirah : 6
"Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan...."
Menurut pak Julijanto selaku Dosen Sosiologi Hukum di UIN Raden Mas Said Surakarta dan penulis buku ini berpendapat bahwa seseorang dengan menjalani proses kesulitan hidup layaknya sebuah emas yang awalnya berasal dari bebatuan yang kemudian ditempa dan dipoles hingga menjadi barang yang berharga.
Sedangkan analisis yuridis secara normative dapat disimpulkan sesulit-sulitnya hidup jangan sampai menjadikan hal tersebut sebagai alasan dalam melakukan tindak kejahatan, walaupun sebagian orang menjadikan sebuah alasan untuk melakukan tindak kriminal seperti mencuri, mencopet, begal, dan lain sebagainya. Dalam hal ini pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana dan pasal 362 KUHP. Terkadang Sebagian orang berputus asa dalam dalam menjalani kehidupan sehingga berani dalam melakukan Tindakan tersebut.
Dalam menghadapi kesulitan baik itu secara finansial dapat dilalui dengan cara mendapatkan finansial secara halal. Dalam agama islam Allah SWT. telah menjamin kebahagian setiap hamba dalam mencari kemudahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H