Mohon tunggu...
faiqotuamaliahazzahra
faiqotuamaliahazzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembayaran Zakat Secara Online

5 Januari 2025   04:29 Diperbarui: 5 Januari 2025   04:50 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembayaran zakat online telah menjadi solusi nyaman bagi umat Islam, khususnya di
era digital saat ini. Di bawah ini adalah informasi penting mengenai pembayaran Zakat Online. 

A. Hukum Pembayaran Zakat Online

Pembayaran Zakat online adalah sah dan diterima menurut hukum Islam. Syarat utama

sahnya zakat adalah itikad baik si pembayar zakat (muzaki). Menurut Syekh Yusuf Al-

Qaradawi, muzaqi tidak perlu menjelaskan secara jelas kepada penerima zakat (mustahrik)

bahwa dana yang diberikan adalah zakat. Artinya zakat yang dibayarkan secara online sah

selama uangnya sampai ke penerima yang sah.

B. Keunggulan Pembayaran Zakat Online

1. Akses Mudah

Umat Islam dapat membayar Zakat kapan saja dan dimana saja tanpa harus hadir

secara fisik di lokasi pengumpulan Zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun