Mohon tunggu...
faiqoh dewi
faiqoh dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasantri

Assalamu'alaikum teman-temannn... Selamat Datang di akun kamiiii. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat kalian semuaaa :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum, Syarat, dan Pembagian Haji

3 November 2022   13:19 Diperbarui: 4 November 2022   15:30 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haji Tamattu' adalah Haji yang mendahului umroh daripada Haji. Biasanya Haji Tamattu' banyak dilakukan jamaah dari Indonesia.

  • Haji Ifrad

Ifrad artinya menyendirikan. Maksudnya ibadah ini hanya melakukan Haji saja tanpa melaksanakan ibadah umroh.

     Selain memahami yang sudah saya tulis, kita huga perlu mengetahui kewajiban-kewajiban lain mengenai ibadah Haji. Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Semangat!

Nama : Faiqoh Putri Dewi

Mahasantri Ma'had Aly Al-Zamachsyari-Malang

Awardee Beasiswa Cendekia Baznas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun