Lebih sebulan yang lalu, Yuyun ditemukan di semak belukar kebun karet tak jauh dari pemukiman warga dengan kondisi tidak bernyawa. Kasus pemerkosan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil dibongkar aparat kepolisian, 12 dari 14 pelaku telah diringkus dan dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya masih menjadi buronan. Dari hasil pemeriksaan aparat Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT, pelaku menodai korban hingga menghabisi nyawanya sangat begitu sadis dan tidak manusiawi.
Dengan kondisi telungkup tak berbusana, kedua tangan terikat disilangkan ke kaki kanan, wajah lebam dan berulat serta kulit yang mulai mengelupas. Yuyun adalah seorang gadis SMP yang harusnya sedang menikmati masa remajanya. Tapi karena ulah 14 orang kriminil, ia harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan. Hasil visum menyatakan, kemaluan dan anusnya menyatu. Ini karena ada pelaku yang mengulangi perbuatan bejatnya beberapa kali dan sadisnya lagi, bukan hanya kemaluan korban yang menjadi sasaran, tapi juga dubur dan mulut. Kepalanya dipukul kayu, lehernya dicekik. Tak dapat dibayangkan betapa sakit yang dialami oleh Yuyun ketika kejadian naas itu menimpanya.
Kasus Yuyun menjadi bukti bahwa kekerasan seksual bukan hanya marak terjadi di ibukota atau kota besar melainkan ‘merata’ hingga pelosok desa kecil. Jember pun tak luput. Januari 2016, seorang siswi di Jember diperkosa ramai-ramai oleh berandalan setelah dicekoki miras.Menurut suarajatimpos.com (11/5),rangking kejahatan seksual di Jember melonjak tajam.
Pornografi Biang Keladi
Kriminolog Anggi Aulina, menyatakan, perkosaan tidak sama dengan kejahatan lain. Kejahatan terjadi karena adanya niat, kesempatan dan kurangnya pengawasan. Sementara kejahatan perkosaan, bukan hanya disebabkan adanya niat, kesempatan dan kurangnya pengawasan namun juga karena adanya fantasi. Bahkan menurutnya, dalam kasus perkosaan, fantasi liar menjadi pemicu utama, baru kemudian niat dan kesempatan.
Pertanyaanya, dari mana fantasi liar ini muncul? Tentu kita semua sepakat, jawabnya adalah pornografi. Anggi Aulina menegaskan, fantasi liar yang sekarang beredar di masyarakat menjadi pendorong remaja/dewasa melakukan kejahatan perkosaan. Fantasi ini bisa terbentuk dari media dan lingkungan. Bahkan, menurut Anggi, media dan lingkungan menjadi sumber pembelajaran kejahatan. Metode, bagaimana cara memperkosa, kapan memperkosa, korban seperti apa yang rentan, semua bisa dipelajari. Ngeri bukan?
Apa yang dinyatakan Anggi bukan teori belaka. Kenyataannya, para ABG yang memperkosa Yuyun mengaku kepada polisi bahwa mereka sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah. Tak hanya itu, mereka juga terbiasa menonton adegan porno melalui telepon genggam.
Di era kecanggihan alat komunikasi atau gadget saat ini, konten pornografi-pornoaksi makin mudah didapat dan disebar. Pornografi-pornoaksi juga banyak terpampang di media cetak dan elektronik. Banyak tayangan majalah dan televisi mengarahkan pada kehidupan bebas dan mengumbar aurat wanita. Iklan-iklan dan berbagai film banyak bermuatan erotis. UU Pornografi tak bernyali karena semua atas nama seni.
Ya, inilah dahsyatnya serangan pornografi yang –sadar atau tidak- diimpor negeri ini dari Barat. Ideologi liberal yang dibawa satu paket dengan sistem demokrasi menempatkan kebebasan berperilaku sebagai hak yang harus dijunjung tinggi. Meminggirkan norma-norma ketimuran, kesusilaan dan agama. Wajar, secara asas, demokrasi lahir dari konsep pemisahan agama dengan aturan kehidupan. Dengan kata lain, agama ‘haram’ ikut campur dalam pengaturan negara/kebijakan publik. Jadilah pornoaksi-pornografi bak kacang rebus yang mudah dan murah didapat.
Tidak aneh, di negara kampiun demokrasi, angka pemerkosaan sangat mengerikan. Di AS, 1 dari 6 perempuan pernah diperkosa selama hidupnya. Di Inggirs, 1 dari 5 perempuan pernah menjadi korban pelecehean seksual sejak usia 16 tahun. Di Jerman, gereja Katolik sampai membolehkan pemakaian pil KB bagi korban saking tingginya kasus pemerkosaan. Di Kanada, total kasus pemerkosaan yang pernah dilaporkan sebanyak 2.516.918 kasus (sumber : WomenAndShariah, 2015).
Cukupkah pemberatan hukuman?
Menilik akar penyebab maraknya perkosaan di atas, tak adil rasanya jika solusi atas maraknya kekerasan seksual hanya dititikberatkan pada pemberatan hukuman bagi pelaku. Bukan hendak membela pelaku, akan tetapi –jika kita mau jujur- dengan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberal, pelaku-pelaku kejahatan seksual akan terus diproduksi. Bahkan usianya semakin dini. Sebagaimana dinyatakan kriminolog Anggi Aulina, pelaku dibentuk oleh struktur dan kultur negara kita.
Solusi atas maraknya kekerasan seksual haruslah multidimensi. Bukan hanya dari sisi penegakan hukum. Solusi itu akan kita dapatkan dalam sistem Islam. Islam bertentangan secara diametral dengan demokrasi. Jika demokrasi sekedar mengakui adanya Tuhan tapi menolak aturan Tuhan dalam kehidupan, maka Islam mengakui adanya Allah sebagai Tuhan yang menciptakan (al-khaaliq) sekaligus Pembuat Hukum (al-mudabbir). Inilah akidah Islam.
Akidah Islam menjadi landasan dalam sistem pergaulan, pornografi-pornoaksi mutlak diharamkan untuk segala usia. Produksi media yang memuat konten pornografi-pornoaksi dilarang, meskipun atas nama seni. Islam mewajibkan pemeluknya menutup aurat dengan sempurna, sama sekali tidak boleh ada rangsangan fantasi seksual di ranah publik. Rangsangan seksualitas hanya boleh ada dalam kehidupan privat suami-istri. Islam melarang kehidupan yang bebas dan campur-baur antara laki-laki dan perempuan. Pertemuan laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan jika ada hajat syar’i seperti jual-beli, menuntut ilmu, pengobatan, dan sebagainya.
Akidah Islam juga menjadi landasan dalam sistem pendidikan. Tujuan pendidikan adalah menciptakan pribadi takwa sekaligus menguasai iptek untuk kemaslahatan manusia. Bukan output yang sekedar siap kerja/mengejar nilai-nilai materi seperti sekarang. Akidah Islam menjadi ruh dalam setiap mata pelajaran dan proses pembelajaran. Berbeda dengan sekarang, dimana Islam hanya dipelajari sebagai wawasan, bukan pedoman hidup.
Dengan demikian, fantasi-fantasi liar tidak akan beredar di masyaraklat. Kalau terbersit niat jahat saat ada kesempatan dan lemah pengawasan, maka iman takwa yang dibentuk sistem pendidikan Islam menjadi bentengnya. Jika masih saja ada yang melanggar, maka Islam memberikan sanksi yang berat. Pelaku perkosaan dijatuhi hukuman zina, yakni dicambuk 100 kali (jika belum menikah) dan dirajam hingga mati (jika sudah menikah). Jika disertai pembunuhan, sanksinya adalah qishash atau membayar diyat. Jika pembunuhan dilakukan secara berkelompok, maka mereka yang terlibat langsung dikenai sanksi qishash dan yang mempermudah pembunuhan dipenjara. Beratnya sanksi ini akan memberi efek jera, mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Sanksi ini sungguh memberi keadilan pada korban dan pelaku. Karena bagi pelaku, sanksi ini akan menjadi penebus dosanya di akhirat.
Jangan Lagi Ada Yuyun Berikutnya
Kita tentu tidak ingin, Indonesia yang diperjuangkan oleh darah para pahlawan dan syuhada’, dirusak moral generasinya oleh ideologi liberal. Bukannya menjadi negara yang maju dan bangkit, justru Indonesia terpuruk dan menjadi negara sasaran penjajahan budaya oleh Barat. Kita tentu tak ingin ada Yuyun-yuyun berikutnya. Jika demokrasi terbukti tak mampu membendung kerusakan yang ada, salahkah jika kita menoleh kepada Islam? Dalam panggung sejarah selama 14 abad, ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara (khilafah), terbukti tercapai ketinggian peradaban yang tiada tandingnya. Bahkan, hidup di dalamnya umat Islam dan non Islam secara mulia, aman dan damai. Semua menikmati kerahmatan hukum-hukum Islam.[]
*)penulis adalah ibu rumah tangga, alumni TMaI Al-Amien Prenduan – Sumenep – Madura, tinggal di Jember
dimuat di Radar Jember, 18 Mei 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H