Mohon tunggu...
Money

Saham Syariah dalam Kehidupan dan Keterkaitannya

2 Mei 2017   22:52 Diperbarui: 2 Mei 2017   23:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia menjadi surga untuk industri syariah, kondisi Indonesia yang penduduknya beragama islam itu harusnya mempermudah pekerjaan bursa efek indonesia dalam mengenalkan pasar modal syariah, karena pada umumnya dalam jumlah menambah investor yang mengkhususkan  pada produk syariah karena mereka sudah beragama islam tentunya mereka lebih gampang untuk memahami prinsip-prinsip syariah.

dari yang di bahas pada artikel ini, saham Syariah adalah suatu surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan yang mana berkaitan erat dengan syariat keislaman. yang mana saham syariah di indonesia ini sangat kental jika di pandang dengan logika. Karena para pemegang saham tertinggi biasanya memiliki kesempatan menjadi pemimpin perusahaan. dan disisi lain para pemegang saham akan di pilih langsung oleh para pemilik saham lainnya.(2007 : 307)

Dan disini tentu berbeda dengan kepemilikan saham di negara yang non-islam biasanya di negara sana memiliki cara tersendiri dengan apa itu saham? di negara non islam (pemeluk agama selain islam) biasa nya para pemegang saham memiliki taktik atau cara licik agar bisa memiliki surat berharga milik perusahaan lain, mengapa begitu karena mereka para non islam tidak mengerti apa-apa tentang syariat islam yang tidak di perbolehkan.

Di indonesia saham syariah ini jika salah satu perusahaan mengalami kerugian drastis (bangkrut) akan membantu dengan membeli saham tersebut atau dengan cara membagi hasil, tentu beda dengan negara non islam biasanya mereka akan tambah menjatuhkan perusahaan agar perusahaan tersebut bisa di kuasai.

Disini ada beberapa syarat yang dapat dikatakan saham syariah :

▶ Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terkait berikut : 

1) Perjudian yang tergolong judi 

2) Lembaga keuangan konvensional 

3) Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. 

4) Produsen, distributor, atau penyedia barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. 

5) Melakukan investasi pada emten yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan konvensional lebih dominan dari modalnya. (2008 : 69)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun