▶ Perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.Â
 ▶ Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syarah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Syaratnya yaitu:Â
Â
Â
  1) Emiten atau perusahaan tidak boleh berkaitan dengan riba.Â
  2) Perusahaan tidak membuat atau memproduksi suatu barang atau jasa yang dilarang oleh syariah, karena suatu penetapan.
  3) Perusahaan tidak bertindak eksploitatif secara berlebihan terhadap faktor Sumber Daya Alam (SDA). (Aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia : 206)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H