Mohon tunggu...
Money

Saham Syariah dalam keterkaitannya Negara muslim dengan negara Non-muslim

17 April 2017   22:53 Diperbarui: 17 April 2017   23:24 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 ▶ Perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan. 

 ▶ Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syarah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Syaratnya yaitu: 

 

 

    1) Emiten atau perusahaan tidak boleh berkaitan dengan riba. 

    2) Perusahaan tidak membuat atau memproduksi suatu barang atau jasa yang dilarang oleh syariah, karena suatu penetapan.

    3) Perusahaan tidak bertindak eksploitatif secara berlebihan terhadap faktor Sumber Daya Alam (SDA). (Aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia : 206)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun