Dulu kala sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan secara barter dimana barang ditukar menukar barang dengan barang lain. Dan ntuk melakukan pertukaran dibutuhkan syarat kebutuhan yang timbul secara bersama-sama. Dengan adanya kebutuhan syarat tersebut semakin sulit untuk dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat sebagai alat tukar. Antaranya seperti emas dan perak.
Al-Ghazali menegaskan penciptaan dirham dan dinar atau yang biasa disebut emas dan perak adalah sebagai penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta, supaya bisa diukur dengan keduanya.supay antara emas dan perak. Semisal seseorang memilki beras tetapi ia membutuhkan baju untuk di gunakan sebagai acara keluarganya. Setiap Orang yang memiliki kebutuhan yang berbeda, namun ada saatnya kebutuhan yang pada saat tukar barang tidal dibituhkan, dilain hari barang ini kadang dicari. Beginilah terkadang kelemahan dari sistem barter ini. Didalam sitem bartet tersebut harus ada ukuran untuk mempertukarkan kedua objek tersebut, kerena pemilik beras tidak dapat menyerahkan berasnya dalam bentuk utuh untuk dipertukarkan dengan sehelai baju. Keduanya harus ada ukuran yang kira-kira sama, maka keduanya bernilai sama.
Disini Al-Ghazali mempunyai wawasan yang komprehensif mengenai berbagai problema barter dalam istilah modern:
-Kurang memilik angka penyebut yang sama
-Barang tidak dapat dibagi-bagi
-Keharusan adanya dua keinginan yang sama
Seorang tokoh bernama Kasmir menjelaskan bahwa beberapa kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran ialah sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya  yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, selain itu kesulitan yang terjadi untuk menemukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan, sulitnya menemukan orang yang mau menukarkan barangnya  dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya, sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarakan pada saat dibutuhkan waktu yang cepat untuk mendapatkan barang tukaran sesuai dengan keinginan. Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu yang terkadang relatif lama. Dan memang di sistem barter ini di butuhkan kesabaran untuk mendapatkan barang tukaran yang sama-sama dibutuhkan.
Uang dalam perspektif ekonomi islam fungsi uang hanya sebagai alat ukar medium of exchange dan kesatuan hitung. Uang tidak memberikan kegunaan atau manfaat, akan tetapi uangl yang memberikan kegunaan terhadap suatu barang saat di butuhkan maupun tidak dalam butuh. Uang jadi berguna apabila ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa.Â
Fungsi uang secara umum yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, sebagai penimbun kekayaan, sebagai standar pencicilan utang. Uang berkembang dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsik, nominal maupun fungsi uang itu sendiri. Uang juga dapat dilihat dari sisi berdasarkan bahan, berdasarkan nilai, berdasarkan lembaga, berdasarkan kawasan.Â
Dalam ekonomi islam dilarang menimbun uang atau tidak produktif. Maksudnya mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak berjalannya perekonomian. Apabila seseorang sengaja menumpuk uang untuk tidak dibelanjakan, sama halnya dengan menghalangi proses kelancaran dalam jual beli, dan akibatnya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu, penumpukan uang atau harta juga tidak baik dan berimbas pada kelangsungan perekonomian. Oleh sebab itu islam melrang penumpukan menimbun harta atau memonopoli kekayaan.Â
Uang diciptakan oleh negara sebagai alat tukar untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang. Sejarah uang sangat berhubungan dengan sejarah manusia. Semenjak manusia ada pada zaman batu mereka telah menciptakan berbagai bentuk barang dan digunakan sebagai alat perantara alat tukar. Dari perkembangan tersebut menjelaskan bentuk uang disepanjang peradaban zaman.