Mohon tunggu...
Fadli Ulil
Fadli Ulil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bissmillah...

Seorang Kompasianer yang ingin berbagi manfaat melalui tulisan. Kunjungi akun saya : twitter : @fadli_ulil | Instagram : fadli.ulil | Blog : www.fadliulil.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nikah Muda, Anugrah atau Bencana?

22 Agustus 2016   15:43 Diperbarui: 22 Agustus 2016   15:58 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.kaoscouple99.net

Nikah muda masih menjadi pemberitaan yang menghebohkan di negeri ini, baru-bari ini masyarakat Indonesia sempat di hebohkan oleh pemberitaan mengenai seorang gadis muda bernama Milawati yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) yang di nikahi oleh Nasir berusia 63 tahun warga desa Masago Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. Walau pun sempat di gosipkan karena tergiur harta kekayaan, akan tetapi gadis itu mengaku menerima pinangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut karena melihat keseriusan duda tanpa anak itu dengan langsung melamarnya tanpa proses pacaran. Mereka pun melangsungkan pernikahannya di depan penghulu pada hari senin (11/7/2016).

Jauh Sebelumnya pada tahun 2009 kita juga sempat mendengar pemberitaan yang  tidak kalah hebohnya yaitu mengenai pernikahan sirih syekh Puji pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah Semarang, yang berumur 43 tahun menikahi gadis di bawah umur bernama Lutfiana Ulfa berusia 12 tahun, pernikahannya itu pun menuai kontroversi yang menyebabkan dia di hujat oleh banyak orang.  

Walaupun pemberitaan tersebut sempat menyeruak di permukaan akan tetapi menikah muda sebenarnya sudah tidak asing lagi di Indonesia, mulai dari kalangan selebriti sampai pada kalangan masyarakat biasa pun banyak yang memutuskan untuk menikah muda. Berita tersebut sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah, Mungkin yang menghebohkan bukan dari pernikahannya akan tetapi banyak orang yang ingin tahu apa yang menjadi alasan kenapa mereka memutuskan untuk mengakhiri masa lajangnya pada usia yang masih produktif, Mengingat banyak resiko yang akan dihadapi ketika seseorang memutuskan untuk menikah di usia muda yang salah satunya adalah rentan terhadap perceraian.

Pernikahan merupakan hal yang  sakral, tentunya untuk memutuskan pilihan ke jenjang tersebut tidak boleh sembarangan karena pernikahan seharusnya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Selain rentan terhadap perceraian banyak lagi resiko yang akan di hadapai oleh pasangan yang masih belia yaitu mengorbankan masa mudanya, pendidikannya dan resiko kematian terhadap perempuan muda pada saat melahirkan, di karenakan mental dan fisiknya yang belum mendukung untuk melakukan hal tersebut.

Ada beberapa alasan yang mendasari seseorang untuk menikah muda, mulai dari alasan klasik seperti  ingin segera mempunyai anak pada usia muda agar tidak jauh dengan usianya sehingga ketika anaknya sudah tumbuh dewasa orangtua pun masih terlihat muda, alasan menikah muda agar terhindar dari perzinahan dan sampai pada alasan yang sangat menyeramkan seperti terpaksa menikah muda karena sudah hamil di luar nikah.

Tidak hanya itu, ada hal lain yang menjadi alasan kenapa seseorang memutuskan untuk menikah pada usia muda. Biasanya hal ini terjadi pada wanita belia yang berada di pedesaan, mereka terpaksa melakukan pernikahan dini (menikah di bawah usia 17 tahun), karena sudah tidak bisa melanjutkan pendidikannya yang di dasari oleh faktor ekonomi, sehingga harus mengorbankan masa mudanya dengan menikah agar tidak lagi menjadi tanggungan orangtua dan tidak lagi menjadi beban bagi keluarganya.

DR. Sukron Kamil, salah seorang peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyatakan, 62% wanita menikah karena hamil di luar  nikah, 21% pernikahan karena ingin memperbaiki ekonomi keluar dari kemiskinan dan sisanya karena dipaksa orangtua dan karena status sosial.

Sebenarnya tidak ada salahnya menikah pada usia muda asalkan sudah benar-bernar siap, salah satunya siap secara finansial dan secara biologis, agama islam pun menyarankan untuk  menyegerakan menikah jika seseorang sudah mampu dan telah mencapai usia balig (ditandai dengan sudah mimpi jima bagi laki-laki dan telah menstruasi bagi perempuan) dalam rangka menyempurnakan agamanya dan untuk menghindari perzinahan di kalangan remaja. Pada usia balig biasanya secara biologis terjadi peningkatan hormon sehingga berdampak pada memuncaknya nafsu syahwat yang sulit di control pada usia tersebut, oleh karena itu remaja muslim di sarankan untuk menyegerakan menikah jika sudah mampu atau hendaknya menahan gejolak tersebut dengan cara berpuasa. Rasul pun menikah pada usia 25 tahun, itu artinya rasul mencontohkan bahwa pada usia tersebut terutama bagi kaum laki-laki seharusnya sudah siap mengemban tanggung  jawab untuk hidup berumah tangga.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensosialisasikan untuk menikah  di usia ideal, yaitu di atas 20 tahun bagi perempuan dan di atas 25 tahun untuk laki-laki, pada usia tersebut di harapkan seseorang sudah siap, baik siap secara finansial, mental, fisik, sosial dan konsepsional. Menikah di usia ideal sama dengan merancanakan masa depan yang cemerlang, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera dan mandiri.  

So, Menikah muda itu anugrah atau bencana?

Anugrah, jika semua sudah di persiapkan dengan baik, akan tetapi bisa juga menjadi bencana jika kurangnya melakukan persiapan termasuk kesiapan umur.

Semua orang pasti ingin menikah, dan menikah muda itu hanyalah pilihan dengan beragam alasan serta problematikanya, pada hakikatnya semua orang menginginkan kebahagiaan dalam pernikahannya walaupun menikah di usia muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun