Korupsi dalam Kacamata Muslim
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu maupun wewenang yang bukan menjadi haknya.
Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia. Tindakan ini merugikan keuangan negara, memperparah kemiskinan, dan menghambat pembangunan. Korupsi terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Dampaknya sangat luas, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan lemahnya integritas moral dan etika di kalangan individu dan lembaga, sehingga memerlukan solusi yang menyeluruh.
Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah nash-nya.
Menurut Nurjanah, dalam bukunya yang berjudul Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.
Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
Arab latin: wa laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili wa tudluu bihaaa ilal-hukkaami lita-kuluu fariiqom min amwaalin-naasi bil-ismi wa angtum ta'lamuun.
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Ayat ini secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan harta yang bukan haknya. Korupsi tidak hanya mencederai hak orang lain, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan moral dalam masyarakat.
Korupsi sebagai Perbuatan Khianat, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku khianat dalam amanah, termasuk korupsi. Beliau bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai, lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (khianat) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya, walaupun kecil, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Hal ini menegaskan bahwa setiap individu harus menjaga kejujuran dan amanah dalam menjalankan tugas, terutama untuk mereka yang diberi amanah untuk mengurus umat (rakyat).