Mohon tunggu...
GOUF CONSULTING
GOUF CONSULTING Mohon Tunggu... Penulis - KONSULTAN PAJAK BALI DAN JAKARTA

KONSULTAN PAJAK , AKUNTANSI DAN PERIZINAN PERUSHAAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan Proses Banding Pajak Properti

4 Februari 2021   15:09 Diperbarui: 4 Februari 2021   15:26 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan Banding Pajak Properti

Meskipun penilaiannya serupa, jika Anda dapat menunjukkan bahwa properti yang sebanding lebih unggul dari properti Anda, Anda mungkin memiliki kasus pembuangan berdasarkan ekuitas. Mungkin tetangga Anda membuat ekstra saat Anda masih berjuang untuk membersihkan kerusakan akibat badai. Dalam hal ini, properti tidak dapat dibandingkan lagi.

Tunjukkan Kasus Anda

Berbekal riset Anda, hubungi kantor penilai lokal Anda. Sebagian besar penilai bersedia untuk membahas penilaian Anda secara informal melalui telepon. Jika tidak, atau jika Anda tidak puas dengan penjelasannya, mintalah tinjauan formal.

Perhatikan tenggat waktu dan prosedur. Mungkin ada formulir untuk diisi dan instruksi khusus untuk bukti pendukung. Lamanya proses peninjauan tergantung pada kotamadya Anda, tetapi bersiaplah untuk menunggu beberapa bulan untuk keputusan akhir.

Banding Jika Anda Tidak Suka Ulasan

Jika tinjauan tidak berhasil, Anda biasanya dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke dewan independen, dengan atau tanpa bantuan pengacara. Anda mungkin harus membayar biaya pengarsipan yang sederhana, mungkin Rp 10 hingga Rp 25.

Jika Anda berakhir sebelum dewan banding, tantangan Anda dapat merentang selama satu tahun, terutama di yurisdiksi besar yang memiliki banding tinggi. Demikian penjelasan tentang proses Jasa Pendampingan Banding Pajak property.

Konsultan Pajak & Akunting di Bali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun