Definisi Fatwa
Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu maksud dari kata "fatwa" itu sendiri.
Fatwa dalam bahasa Arab berarti jawaban mengenai suatu peristiwa atau kejadian.Â
Sedangkan pengertian fatwa menurut istilah keagamaan adalah menerangkan hukum syariat dalam suatu persoalan sebagai sebuah jawaban dari suatu pertanyaan -baik si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, baik perseorangan maupun kolektif-.
Fatwa-Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Cukup populer di kalangan mazhab Hambali fatwa-fatwa Syaikhul Islam Abul 'Abbad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang tersebar ke seluruh penjuru dunia. Fatwa-fatwa tersebut beberapa tahun  diterbitkan dalam lima jilid, kemudian dibubuhkan pada terbitan itu karya-karya lain beliau yang berbentuk risalah serta tulisan yang memuat aneka persoalan dalam berbagai disiplin ilmu keislaman.
Buku ini diterbitkan dalam 35 jilid dengan judul Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam yang dihimpun oleh syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al-'Ashimi an-Najdi, dan diterbitkan di Riyadh atas biaya pemerintah Arab Saudi.
Dalam memberikan fatwa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  tidak terikat oleh mazhab dan aliran mana pun. Fatwa-fatwa beliau hanya berlandaskan nas dan kaidah-kaidah umum. Oleh karena itu jangan heran jika terkadang pendapat beliau berbeda dengan pendapat mazhabnya, juga ada kalanya berbeda dengan pendapat mazhab empat.Â
Seperti pendapat beliau tentang tidak jatuhnya talak tiga kecualihanya jatuh sebagai satu talak, serta tidak jatuhnya talak karena sumpah talak, dan lain-lain. Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah seperti inilah -antara lain- yang menyebabkan beliau memikul cobaan yang berat semasa hidup beliau.
Imam Ibnu Taimiyah menisbatkan diri kepada mazhab Hambali, meskipun beliau sendiri -secara meyakinkan- telah mencapai derajat mujtahid mutlak. Hal ini disebabkan beliau menyukai prinsip-prinsip (uhsul) dan metode (manhaj) imam Ahmad dalam mengikuti ulama salaf, dan atsar-atsar (sunah sahabat dan tabiin) dalam masalah akidah, fikih dan suluk.
Selain itu, sebagian besar tulisan syaikhul Islam dalam masalah fikih masih berkisar seputar mazhab Hambali. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya riwayat dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad dan sahabat-sahabatnya dalam suatu permasalahan, sehingga mudah bagi Ibnu Taimiyah dalam menguatkan pendapat yang ia anggap kuat alasannya dan matang pertimbangannya, tanpa harus keluar dari ranah mazhab Hambali.
Diterjemahkan dari:
1. Yusuf al-Qardhawi, al-Fatwa baina al-Ihdhibath wa at-Tasayyub, Dar ash-Shahwah, Kairo, cet: I, 1988, hlm. 15-16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H