Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sedikit tentang Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

15 Agustus 2022   15:18 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:38 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Fatwa

Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu maksud dari kata "fatwa" itu sendiri.

Fatwa dalam bahasa Arab berarti jawaban mengenai suatu peristiwa atau kejadian. 

Sedangkan pengertian fatwa menurut istilah keagamaan adalah menerangkan hukum syariat dalam suatu persoalan sebagai sebuah jawaban dari suatu pertanyaan -baik si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, baik perseorangan maupun kolektif-.

Fatwa-Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Cukup populer di kalangan mazhab Hambali fatwa-fatwa Syaikhul Islam Abul 'Abbad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang tersebar ke seluruh penjuru dunia. Fatwa-fatwa tersebut beberapa tahun  diterbitkan dalam lima jilid, kemudian dibubuhkan pada terbitan itu karya-karya lain beliau yang berbentuk risalah serta tulisan yang memuat aneka persoalan dalam berbagai disiplin ilmu keislaman.

Buku ini diterbitkan dalam 35 jilid dengan judul Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam yang dihimpun oleh syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al-'Ashimi an-Najdi, dan diterbitkan di Riyadh atas biaya pemerintah Arab Saudi.

Dalam memberikan fatwa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  tidak terikat oleh mazhab dan aliran mana pun. Fatwa-fatwa beliau hanya berlandaskan nas dan kaidah-kaidah umum. Oleh karena itu jangan heran jika terkadang pendapat beliau berbeda dengan pendapat mazhabnya, juga ada kalanya berbeda dengan pendapat mazhab empat. 

Seperti pendapat beliau tentang tidak jatuhnya talak tiga kecualihanya jatuh sebagai satu talak, serta tidak jatuhnya talak karena sumpah talak, dan lain-lain. Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah seperti inilah -antara lain- yang menyebabkan beliau memikul cobaan yang berat semasa hidup beliau.

Imam Ibnu Taimiyah menisbatkan diri kepada mazhab Hambali, meskipun beliau sendiri -secara meyakinkan- telah mencapai derajat mujtahid mutlak. Hal ini disebabkan beliau menyukai prinsip-prinsip (uhsul) dan metode (manhaj) imam Ahmad dalam mengikuti ulama salaf, dan atsar-atsar (sunah sahabat dan tabiin) dalam masalah akidah, fikih dan suluk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun