Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Solusi Menyalurkan Hasrat Seksual untuk para Mahasiswa, Bukan dengan Masturbasi ataupun Nikah Muda

19 Juni 2020   21:44 Diperbarui: 19 Juni 2020   21:49 1976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Terjangkit infeksi menular melalui alat bantu seks (sex toys) yang pernah dipakai orang lain yang terdeteksi menderita penyakit infeksi menular seksual (IMS).

2. Pembengkakan pada alat kelamin, yang disebabkan adanya penumpukan cairan pada permukaan kulit.

3. Sulit mendapatkan klimaks saat berhubungan dengan pasangan atau biasa disebut ejakulasi dini.

4. Terjadinya gangguan prostat (kanker prostat) pada pria muda. (Lihat: https://www.alodokter.com/kenali-masalah-yang-bisa-muncul-akibat-onani).

Dari resiko-resiko yang dapat terjadi akibat onani yang sedikit membuat hati gelisah itu, menjadikan para remaja -di samping motivasi Agama yang selalu mereka gaungkan- lebih memilih untuk menikah dini dibanding melakukan masturbasi sebagai solusi bagi aktivitas seksual mereka.

Saya memiliki dua tipe sahabat yang berbeda dalam merefleksikan pandangan mereka mengenai nikah muda. Yang satu menganggap nikah muda adalah solusi yang sangat direstui oleh Agama untuk dapat menghindarkan dari perbuatan zina.

Dan yang satunya lagi menilai bahwa pernikahan dini itu bukan solusi yang tepat -bahkan keliru- untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina; karena pernikahan dini dapat menyebabkan resiko pada kesehatan reproduksi, gangguan psikologis, fisik dan ekonomi.

Hal itu sesuai dengan kaidah Fikih yang menyatakan, "adh-dharar la yuzalu bi mitslihi / kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan yang semisal atau lebih parah", sehingga kemudaratan zina tidak bisa dihapuskan dengan kemudaratan lain (pernikahan dini).

Mungkin tipe sahabat saya yang kedua ini memandang, kondisi ekonomi si suami yang belum mapan; karena masih terbilang muda, akan membuatnya kesulitan dalam memberikan nafkah lahir bagi isteri dan anak-anaknya.

Adapun kondisi psikis mereka yang relatif dini, akan mempengaruhi emosionalisme mereka dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, sehingga rentan terjadinya perceraian yang justru dibenci oleh Allah swt.

Di sini saya tidak akan panjang lebar membahas problem pernikahan dini atau menyangkut hukumnya. Adapun dampak dari pernikahan dini memang sudah kontras terlihat ketika sebelum dan sesudah memiliki momongan, terutama pada kalangan mahasiswa yang masih disibukkan dengan proses belajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun