Ulasan ini dibuat merespon putusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperkuat  argumentasi soal Golput Haram yang hanya mengkaji melalui pendekatan aspek kewajiban melih pemimpin.
Harusnya  Ijtima yang dikeluarkan berdasarkan kondisi ilmiah negara Indonesia  melaului pendekatan Al-Qur'an dan Sunnah yang tersistematis, MUI memakai terminologi haram ini sesuatu yang berlebihan dengan sistem republik seperti indonesia.
Secara sadar saya ingin mengkonfirmasi lebih awal ini bukan membenarkan Golput dan tidak golput,dua-duanya bisa dilakukan dan tidak dilakukan tergantung kita berpandangan seperti apa (Semasih bisa dirasionalisasikan secara ilmiah).
Apakah ia kita akan memilih pemimpin Zalim yang dibungkus dengan UU Pemilu biar kelihatan demokrasi, Haram yang sampaikan oleh MUI sebuah problem yang besar atas umat beragama islam harusnya diturunkan bagian eksplisit secara proporsional dengan demokrasi dan negara moderen berbentuk republik. Biar kongkrit baiknya MUI memberikan pandangan diantara dua Konsep (Goput Haram-Halal) serta tinjauwan politik islam dengan kondisi RI.
Ringkasan Golput
Dikutip dari "Pusat Edukasi Antikorupsi"Istilah golput naik daun ketika menjelang Pemilu 1971.Kamis (3 Juni 1971), sekelompok mahasiswa, pemuda dan pelajar meriung di Balai Budaja Djakarta. Mereka memproklamirkan berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral. Di antara tokoh-tokoh yang menjadi motor gerakan itu, seperti Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman, tulis Kompas, 5 Juni 1971.
"Kelompok ini merasa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh wadah politik formal waktu itu," demikian dikutip dari buku Arief Budiman Tukang Kritik Profesional (2020).Â
"Mereka menyeru orang-orang yang tidak mau memilih partai politik dan Golkar untuk menusuk bagian yang putih (yang kosong) di antara sepuluh tanda gambar yang ada."
Setelah bertahun-tahun sejak itu, Arief mengatakan, dirinya melahirkan gerakan golput karena Pemilu 1971 digelar tidak demokratis: pemerintah membatasi jumlah partai. Sebetulnya istilah golput datang dari rekan Arief, Imam Waluyo yang ikut dalam gerakan itu.
Dari tahun ke tahun, golput selalu menjadi persoalan. Karena tidak semua keputusan golput berangkat dari gerakan moral atau idealisme yang murni. Pemilu pasca Reformasi, orang menjadi golput juga bukan karena idealisme, tapi kondisi yang memaksa dirinya tak mencoblos.
Angka golput pada Pemilu 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumnya sejak 2004. Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah masyarakat yang golput pada 2019 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara, pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.
Secara kontekstual golput sebagai salah satu cerminan demokrasi yang tidak hadir dalam kondisi yang baik-baik saja, kalau mengambil gagasan-gagasan besar dalam Islam baiknya pemimpin seperti apa tiga dari empat sifat wajib bagi para nabi dan rasul berupa siddiq (jujur), amanah (dipercaya), fathanah (cerdas) dapat menjadi landasan kriteria pemimpin yang baik, dan singkatnya pemimpin memang harus tidak memiliki rekam rejak yang punya hasra keji dan mungkar.
Pendekatanya hari ini pemimpin yang dipilih tidak pelanggaran HAM,Korupsi, berbohong dan hal lainnya yang menggangu kehidup yang harmonis.
Sekali lagi mau katakan bahwa keputusan Golput Haram sangat-sangat berlebihan karena akan mengancam posisi Islam sebagai agama yang sangat menghargai musyarawah dan pendapat.
Sebelumnya pada pemilu 2004-2009 sempat heboh Abdurrahman Wahid atau yang lebih akrab dipanggil Gus Dur pernah menyampaikan kenapa dia Golput.
Beberapa Ayat dibawah Ini bisa Dijadikan Rujukan Demokrasi dalam diskursus (Pendekatan Islam)
(QS Ali-Imran 159) aka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
(QS Asy Syura:38) Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; an mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
(QS. An-Nahl:125) Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
Menarik garis besar terlebih awal bahwa Haram-Halal memang tidak selalu ditunjukan terhadap sesuatu yang dikonsumsi seperti makanan,minuman.
Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan. Biar tidak bias saya ingin menarik sebuah landasan surah Ali Imran:159 yang menganjurkan adanya musyawarah sebelum mengimpulkanÂ
Komentar:
Saya takut Islam akan menjadi simbol komersial kalau dikomparasikan dengan demokrasi liberalisme saat ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H