Mohon tunggu...
Fahrul Bagenda
Fahrul Bagenda Mohon Tunggu... Jurnalis - Freelance

Memberi Fakta Secara Akurat dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengubah Desa Menjadi Pusat Keuangan Lokal: Peluang dan Tantangan

11 Januari 2025   12:43 Diperbarui: 11 Januari 2025   12:43 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Bumdes, Bandung Raya) 

Pembangunan ekonomi desa menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kesempatan bagi desa untuk mengelola keuangan dan sumber daya sendiri. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam mengembangkan ekonomi desa. Menurut data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (2022), jumlah BUMDes di Indonesia mencapai 22.749 unit, dengan total aset sebesar Rp 21,4 triliun.

Peluang Pengembangan

Pengembangan BUMDes menawarkan peluang besar untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh sukses adalah Desa Wisata Cibuluh, Jawa Barat, yang mengembangkan usaha pariwisata dan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun (Kompas, 2022). Pengembangan usaha ini tidak hanya meningkatkan pendapatan desa tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, BUMDes juga dapat berperan sebagai penggerak ekonomi lokal dengan mengembangkan usaha-usaha yang berbasis pada potensi desa. Misalnya, pengembangan usaha pertanian, peternakan, dan kerajinan. Dengan demikian, BUMDes dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada ekonomi nasional.

Tantangan Pengembangan

Meskipun menawarkan peluang besar, pengembangan BUMDes juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun manusia. Menurut survei BPS (2022), 75% BUMDes mengalami kesulitan dalam mengakses kredit. Hal ini menyebabkan BUMDes kesulitan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan desa.

Selain itu, kurangnya kapasitas manajemen juga menjadi tantangan besar bagi BUMDes. Banyak pengelola BUMDes yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola usaha. Hal ini dapat menyebabkan kegagalan usaha dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Regulasi dan birokrasi yang kompleks juga menjadi tantangan bagi BUMDes. Proses pengajuan izin dan perizinan yang panjang dan rumit dapat memperlambat proses pengembangan usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan birokrasi untuk memudahkan pengembangan BUMDes.

Strategi Pengembangan

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan strategi pengembangan yang efektif. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan kapasitas manajemen. Pelatihan dan pendampingan bagi pengelola BUMDes dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengelola usaha.

Selain itu, pengembangan produk dan jasa yang inovatif dan berorientasi pasar juga dapat membantu meningkatkan pendapatan desa. BUMDes dapat mengembangkan produk dan jasa yang berbasis pada potensi desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penggunaan teknologi juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha. BUMDes dapat menggunakan teknologi untuk memantau keuangan, mengelola sumber daya, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama dengan pihak ketiga, seperti perbankan dan lembaga swadaya masyarakat, juga dapat membantu meningkatkan akses keuangan dan sumber daya bagi BUMDes. Kerja sama ini dapat membantu BUMDes mengakses kredit, teknologi, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.

Kesimpulan

Mengubah desa menjadi pusat keuangan lokal memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang efektif. BUMDes memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu diatasi tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kapasitas manajemen, dan regulasi yang kompleks. Dengan strategi pengembangan yang tepat, BUMDes dapat menjadi instrumen penting dalam mengembangkan ekonomi desa.

Daftar Pustaka

- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. (2022). Data BUMDes.

- Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Survei BUMDes.

- Kompas. (2022). Desa Wisata Cibuluh, Jawa Barat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun