Pelaksanaan sistem merit pun sebenarnya menjawab kebutuhan birokrasi untuk menangani praktik jual-beli jabatan. Beberapa tahun silam, ada beberapa bupati yang ditangkap oleh KPK sebab melakukan jual-beli jabatan di wilayah pemerintahannya.Â
Para ASN yang ingin menduduki jabatan tertentu mesti memberikan uang di kisaran puluhan sampai ratusan juta kepada bupati tersebut. Semestinya, tiap-tiap jabatan di instansi pemerintah diberikan atau diduduki oleh mereka yang layak secara kompetensi, kapabilitas, dan kualitas.Â
Bukan malah diberikan kepada mereka yang sanggup membayar sejumlah rupiah kepada eksekutif untuk bisa mendapatkan jabatan. Di samping melanggar hukum yang berlaku juga melanggar kode etik ASN yang harusnya dipegang dengan teguh.
Sebenarnya, penerapan sistem merit pun tidak hanya diberlakukan untuk pengisian jabatan di tubuh birokrasi. Sistem merit juga dilaksanakan kepada birokrat level bawah (street level bureaucrats) di mana hal ini diterapkan pada proses perekrutan. Sejak tahun 2013, proses perekrutan ASN berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).Â
Dengan menggunakan sistem tersebut, maka para calon ASN direkrut secara objektif karena berdasarkan kompetensi yang dimilikinya tanpa bantuan pihak mana pun (kongkalikong). Proses perekrutan seperti ini sejalan dengan prinsip dari sistem merit di mana para ASN memang direkrut berdasarkan basis kompetensi yang dimilikinya.
Jadi, penting bagi tiap instansi untuk memiliki komitmen pelaksanaan sistem merit. Sebab, sistem merit dibuat untuk kebaikan tiap-tiap birokrasi agar bisa mendapatkan ASN yang mumpuni sehingga bisa menciptakan kemajuan bagi organisasi.Â
Komisi ASN sebagai lembaga yang mengawasi jalannya program sistem merit pun mesti melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui apa saja yang masih menghalangi pelaksanaan sistem merit. Oleh karena itu, sistem merit merupakan program yang tepat untuk menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi agenda pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H