Mohon tunggu...
Fahrul RizkiPrayogo
Fahrul RizkiPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis supaya tetap produktif

Seorang mahasiswa yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi (Bagian 2)

1 September 2021   08:15 Diperbarui: 1 September 2021   08:18 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksanaan sistem merit pun sebenarnya menjawab kebutuhan birokrasi untuk menangani praktik jual-beli jabatan. Beberapa tahun silam, ada beberapa bupati yang ditangkap oleh KPK sebab melakukan jual-beli jabatan di wilayah pemerintahannya. 

Para ASN yang ingin menduduki jabatan tertentu mesti memberikan uang di kisaran puluhan sampai ratusan juta kepada bupati tersebut. Semestinya, tiap-tiap jabatan di instansi pemerintah diberikan atau diduduki oleh mereka yang layak secara kompetensi, kapabilitas, dan kualitas. 

Bukan malah diberikan kepada mereka yang sanggup membayar sejumlah rupiah kepada eksekutif untuk bisa mendapatkan jabatan. Di samping melanggar hukum yang berlaku juga melanggar kode etik ASN yang harusnya dipegang dengan teguh.

Sebenarnya, penerapan sistem merit pun tidak hanya diberlakukan untuk pengisian jabatan di tubuh birokrasi. Sistem merit juga dilaksanakan kepada birokrat level bawah (street level bureaucrats) di mana hal ini diterapkan pada proses perekrutan. Sejak tahun 2013, proses perekrutan ASN berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). 

Dengan menggunakan sistem tersebut, maka para calon ASN direkrut secara objektif karena berdasarkan kompetensi yang dimilikinya tanpa bantuan pihak mana pun (kongkalikong). Proses perekrutan seperti ini sejalan dengan prinsip dari sistem merit di mana para ASN memang direkrut berdasarkan basis kompetensi yang dimilikinya.

Jadi, penting bagi tiap instansi untuk memiliki komitmen pelaksanaan sistem merit. Sebab, sistem merit dibuat untuk kebaikan tiap-tiap birokrasi agar bisa mendapatkan ASN yang mumpuni sehingga bisa menciptakan kemajuan bagi organisasi. 

Komisi ASN sebagai lembaga yang mengawasi jalannya program sistem merit pun mesti melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui apa saja yang masih menghalangi pelaksanaan sistem merit. Oleh karena itu, sistem merit merupakan program yang tepat untuk menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi agenda pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun