Mohon tunggu...
Fahrul RizkiPrayogo
Fahrul RizkiPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis supaya tetap produktif

Seorang mahasiswa yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi (Bagian 2)

1 September 2021   08:15 Diperbarui: 1 September 2021   08:18 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sudah lebih dari 10 tahun reformasi birokrasi dijalankan oleh pemerintah, ada banyak program atau kebijakan yang dibuat untuk menunjang implementasi reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang rasanya sangat penting untuk keberhasilan reformasi birokrasi adalah sistem merit. 

Program sistem merit sebenarnya satu paket dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. Pengawasan implementasi sistem merit diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk pada masa transisi antara sistem yang lama pada birokrasi pemerintah ke sistem yang baru.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai sistem merit, ada baiknya kita ketahui dahulu  mengenai definisi sistem merit. Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualitas, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Ketika sebuah negara menerapkan sistem merit pada pemerintahannya, maka negara tersebut telah menggunakan meritokrasi di setiap penyelenggaraan negara. Menurut Miftah Thoha, meritokrasi adalah tatanan kepemerintahan atau kenegaraan yang melaksanakan sistem merit di dalam menjalankan tata pemerintahan dan kenegaraan. 

Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pertimbangan kebenaran yang objektif dan tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif. Sistem ini berlandaskan pada aturan dan tataran formal berdasarkan hukum dan peraturan lainnya yang sudah ditetapkan dan berlaku di dalam tata pemerintahan dan kenegaraan tersebut.

Diberlakukannya sistem merit yang beriringan dengan reformasi birokrasi supaya jabatan-jabatan di birokrasi pemerintah bisa diisi oleh orang yang tepat. Pengisian jabatan, baik jabatan struktural, fungsional umum, maupun jabatan pimpinan tinggi diberikan kepada mereka-mereka yang layak secara kompetensi, kualifikasi, dan kualitas yang dimiliki. 

Ketika sebuah jabatan publik diberikan atau diduduki oleh orang yang tidak tepat, misalnya tidak berkompeten, maka bisa mengganggu kinerja birokrasi pemerintah untuk melayani publik. Karena, bisa saja dia tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai pejabat karena kekurangan pengetahuan.

Pelaksanaan sistem merit pun memicu terjadinya persaingan antar ASN untuk meningkatkan kompetensinya. Mungkin dahulu saat birokrasi masih bersifat tradisional, ketika seorang ASN ingin duduk di jabatan tertentu, ia bisa saja mendekati eksekutif untuk meminta jabatan. 

Lalu sebagai imbalannya, ketika pesta demokrasi dilaksanakan, ia bisa memobilisasi ASN lain dengan legitimasi jabatannya untuk mendukung salah satu pasangan calon; dan hal itu terjadi pada birokrasi era Orde Baru. Dengan adanya sistem merit, hal-hal seperti itu hampir tidak ada. 

Sebab, ketika seorang ASN ingin duduk di jabatan tertentu, ia harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Agar ketika sudah duduk di jabatan publik, ia mengerti apa saja yang harus dikerjakan dan bisa bekerja dengan maksimal karena kapabilitas yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun