Bukan hanya itu hukum sebagai sebuah proses juga tidak dapat dilepaskan dari unsur yang membuatnya menjadi cukup relevan untuk masyarakat pada setiap era, begitu pula yang terjadi pada masyarakat digital, dimana hukum dan berbagai regulasi di dalamnya juga merupakan proses dari pemanfaatan dan juga legalisasi digitalisasi yang terjadi untuk membentuk sebuah produk hukum dan sistem hukum yang lebih tepat bagi masyarakat. Digitalisasi mendorong adanya proses pembentukkan sistem hukum yang lebih elektronik dan lebih aplikatif dengan memanfaatkan berbagai teknologi digital yang mengarah pada keterbaruan zaman kearah yang lebih baik dengan proses adaptasi perubahan. Secara nyata merujuk pada konteks ruang digital yang telah bertransformasi pula menjadi ruang publik yang mampu menyampaikan aspirasi demokratisasi dalam sistem hukum, khususnya di Indonesia melalui media digital baik itu berbasis web 2.0 maupun berbasis media massa.Â
KesimpulanÂ
Dinamika hukum di Indonesia pada era masyarakat digital telah menyasar pada berbagai aspek seperti aspek politik dalam pembentukkan sistem hukum dan produk hukum, yang responsif terhadap penggunaan media digital. Kedua aspek ekonomi, yang telah diatur dalam produk hukum positif di Indonesia sebagai pranata tertulis yang mengatur mengenai hubungan antar pihak yang terlibat dalam ekonomi digital dan komersial digital. ketiga unsur sosial dan budaya yang telah diatur sedemikian rupa melalui saluran peraturan hukum yang memberikan perlindungan hukum bagi setiap penggunaannya. Sehingga masyarakat digital saat ini merupakan bentuk dari aktivitas demokrasi yang lebih komprehensif dengan pembentukkan hukum dan sistem hukum yang ada di Indonesia.Â
SaranÂ
Saran ini diajukan sebagai evaluasi terhadap dinamika sistem hukum pada masyarakat digital, yakni membentuk sebuah sistem yang mampu berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika digital, yang lebih reflektif untuk dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan juga pemangku kebijakan.