2.Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya
Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Prinsip perbankan syariah Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Sistem ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (M. A Mannan dalam Wafa, nd). Menurut Baqir Sadr (Hambali, 2009) beberapa karakteristik yang melekat dalam sistem ekonomi Islam antara lain:
1.Konsep kepemilikan multi jenis (Multitype Ownership). Ekonomi Islam memiliki konsep kepemilikan yang dikatakan sebagai kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan tersebut dirumuskan dalam 2 kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta (private) dan kepemilikan bersama yang terbagi menjadi dua bentuk kepemilikan yakni kepemilikan publik dan kepemilikan Negara.
2.Pengambilan keputusan, alokasi sumber dan kesejahteraan publik. Peran pemerintah dalam bidang ekonomi sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok pemerintah di bidang ekonomi antara lain :
-Mengatur sistem distribusi kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja  masing-masing individu dalam masyarakat.
-Mengintegrasikan aturan hukum Islam dalam setiap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam.
-Membangun sistem kesejahteraan masyarakat melalui terjaminnya keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H