Indonesia merupakan negara majemuk karena dianugerahi keberagaman suku, bangsa, dan budayanya. Lebih dari 300 suku dan masing- masing memiliki budaya dan ciri khas yang berbeda.Â
Salah satu bagian penyusunan Indonesia sebagai negara multikultural adalah masyarakat adat yang merupakan kelompok yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.Â
Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat.
Dengan keanekaragaman budaya dari setiap daerah, tidak heran jika negara ini juga mempunyai beragam adat istiadat yang masih dilestarikan hingga saat ini. Adat istiadat dilakukan sesuai dengan kebiasaan masyarakat sekitar, dan dari sinilah kekayaan budaya Indonesia semakin terasa. Setiap suku mempunyai adat dan tradisi yang berbeda - beda di tanah air tentunya tidak akan lepas dari keberadaan masyarakat adat.
Sebagai bagian dari keragaman bangsa Indonesia, masyarakat adat seharusnya hidup dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
Sejauh mata memandang, masih banyak masyarakat adat terancam akibat penguasaan tanah oleh para konglomerat bisnis, adapun dengan modus yang sama terkait pembangun hutan adat dan lahan terutama di wilayah desa -- desa.
Penguasaan tanah oleh  para  konglomerat adalah orang-orang yang penganut ekonomi liberal kapitalis. Mereka tidak pernah akan berfikir bagaimana nasib masyarakat dan dampak apa saja akan di alami ketika akan terjadinya proses eksploitasi terhadap masyarakat adat, tetapi mereka lebih melihat hanya keuntungan semata.
Masyarakat Adat Dalam Regulasi
Kondisi memprihatinkan yang dialami oleh masyarakat adat tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.