MenPanRB Tjahjo Kumolo berpulang pada Jumat (1/7/22) di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Jenazah politisi senior tersebut dimakamkan di TMP Kalibata.
Abdul Mu'ti, sekretaris umum PP Muhammadiyah punya kenangan tersendiri terhadap sosok Tjahjo Kumolo. Menurutnya, Tjahjo punya jasa besar bagi Muhammadiyah.
Diunggah melalui halaman facebooknya, Abdul Mu'ti menceritakan saat diundang mengisi pengajian di kediaman Puan Maharani.
Kala itu, Puan Maharani masih mejabat Menko PMK dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri.
Di sela acara, Abdul Mu'ti duduk satu meja dengan Tjahjo Kumolo dan sempat mengeluhkan jika Muhammadiyah di daerah kesulitan karena pemerintah daerah mempertanyakan badan hukumnya.
Padahal Muhammadiyah punya badan hukum yang diterbitkan sejak Pemerintahan Belanda, akan tetapi di daerah mereka dimintai akta notaris.
Mendengar hal tersebut Tjahjo Kumolo merespon dengan cepat dan menegaskan jika badan hukum Muhammadiyah sejak era pemerintahan Belanda legal dan diakui negara.
Lalu seminggu kemudian Tjahjo Kumolo menerbitkan surat menteri yang menjelaskan jika badan hukum Muhammadiyah syah dan berlaku.
Karena terbitnya surat edaran tersebut, lanjut Mu'ti, mempermudah aktivitas Muhammadiyah di daerah dalam mengelola amal usaha dan menjalin kerjasama.
Kiprah Muhammadiyah
Di daerah-daerah, Muhammadiyah banyak mengelola lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Selain itu juga Rumah Sakit, Panti Asuhan dan unit ekonomi lainnya, sehingga legalitas dan badan hukum menjadi penting.
Terlebih, secara administrasi, Muhammadiyah termasuk ketat dan disiplin, semua Amal Usaha harus atas nama Muhammadiyah, bukan milik perseorangan.
Pengelolaan aset Muhammadiyah tersebut perlu dukungan legalitas hukum yang kuat.
Bayangkan jika Pemerintah kemudian membatalkan badan hukum Muhammadiyah dan harus mendaftarkan kembali puluhan ribu lembaganya, jelas akan menguras waktu dan energi.
Oleh karena itu, kebijakan yang dilakukan Tjahjo Kumolo sangat penting dalam membantu dakwah Muhammadiyah.
Abdul Mu'ti pun mendoakan agar kebijakan tersebut menjadi salah satu amal jariyah Tjahjo Kumolo semasa hidupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H