Mohon tunggu...
Ahmad Fahrizal Aziz
Ahmad Fahrizal Aziz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Blogger

Sekretaris GPMB Kab. Blitar, blog pribadi klik www.jurnalrasa.my.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jasa Besar Tjahjo Kumolo pada Muhammadiyah

3 Juli 2022   11:48 Diperbarui: 3 Juli 2022   11:54 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MenPanRB Tjahjo Kumolo berpulang pada Jumat (1/7/22) di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Jenazah politisi senior tersebut dimakamkan di TMP Kalibata.

Abdul Mu'ti, sekretaris umum PP Muhammadiyah punya kenangan tersendiri terhadap sosok Tjahjo Kumolo. Menurutnya, Tjahjo punya jasa besar bagi Muhammadiyah.

Diunggah melalui halaman facebooknya, Abdul Mu'ti menceritakan saat diundang mengisi pengajian di kediaman Puan Maharani.

Kala itu, Puan Maharani masih mejabat Menko PMK dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri.

Di sela acara, Abdul Mu'ti duduk satu meja dengan Tjahjo Kumolo dan sempat mengeluhkan jika Muhammadiyah di daerah kesulitan karena pemerintah daerah mempertanyakan badan hukumnya.

Padahal Muhammadiyah punya badan hukum yang diterbitkan sejak Pemerintahan Belanda, akan tetapi di daerah mereka dimintai akta notaris.

Mendengar hal tersebut Tjahjo Kumolo merespon dengan cepat dan menegaskan jika badan hukum Muhammadiyah sejak era pemerintahan Belanda legal dan diakui negara.

Lalu seminggu kemudian Tjahjo Kumolo menerbitkan surat menteri yang menjelaskan jika badan hukum Muhammadiyah syah dan berlaku.

Karena terbitnya surat edaran tersebut, lanjut Mu'ti, mempermudah aktivitas Muhammadiyah di daerah dalam mengelola amal usaha dan menjalin kerjasama.

Kiprah Muhammadiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun